Hak Karyawan PHK 2026 – Memasuki tahun 2026, isu pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali mendominasi pemberitaan ketenagakerjaan nasional. Perlambatan ekonomi global, restrukturisasi industri, serta perubahan pola bisnis berbasis digital mendorong banyak perusahaan melakukan penyesuaian besar-besaran. Akibatnya, ribuan pekerja harus menghadapi kenyataan kehilangan pekerjaan dalam waktu singkat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam situasi seperti ini, memahami hak karyawan PHK secara menyeluruh menjadi kebutuhan mutlak. Sayangnya, hingga kini masih banyak pekerja yang tidak mengetahui secara detail apa saja kompensasi yang wajib perusahaan bayarkan. Padahal, regulasi ketenagakerjaan terbaru tahun 2026 telah memberikan landasan hukum yang jelas dan rinci untuk melindungi pekerja pasca-PHK.
Oleh karena itu, artikel ini menyajikan panduan lengkap dan mudah dipahami mengenai hak normatif karyawan yang terkena PHK. Mulai dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, hingga manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), semuanya dibahas secara sistematis dan aktual.
Mengapa Literasi Hak Karyawan PHK Sangat Penting di Tahun 2026?
PHK tidak hanya memutus hubungan kerja, tetapi juga berdampak langsung pada stabilitas keuangan rumah tangga pekerja. Ketika pekerja tidak memahami haknya, perusahaan sering kali menawarkan kompensasi di bawah ketentuan yang berlaku. Akibatnya, pekerja menanggung kerugian finansial yang seharusnya dapat dihindari.
Selain itu, banyak pekerja yang langsung menandatangani dokumen PHK tanpa membaca detail isinya. Padahal, alasan PHK yang tercantum dalam surat keputusan sangat menentukan besaran uang yang berhak diterima. Oleh sebab itu, pengetahuan menjadi kunci utama agar pekerja mampu mengambil keputusan secara rasional dan strategis.
Komponen Utama Hak Karyawan PHK Sesuai Regulasi Terbaru 2026
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya yang telah diperbarui hingga 2026, perusahaan wajib memenuhi tiga komponen utama ketika melakukan PHK. Pemerintah menetapkan ketentuan ini untuk memastikan pekerja tetap memperoleh perlindungan ekonomi yang layak.
1. Uang Pesangon (UP)
Pertama, perusahaan wajib membayarkan Uang Pesangon kepada pekerja yang terkena PHK. Komponen ini berfungsi sebagai kompensasi dasar atas berakhirnya hubungan kerja.
Besaran uang pesangon bergantung langsung pada masa kerja serta dihitung berdasarkan upah terakhir, yang meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap
Semakin lama masa kerja seseorang, semakin besar pula pesangon yang berhak ia terima. Dengan kata lain, regulasi 2026 tetap mempertahankan prinsip keadilan berbasis loyalitas dan kontribusi.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Selain pesangon, pekerja juga dapat menerima Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Pemerintah merancang komponen ini sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian jangka panjang karyawan.
Namun demikian, tidak semua pekerja berhak atas UPMK. Hanya pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun yang dapat menerima kompensasi ini. Sebaliknya, pekerja dengan masa kerja di bawah 3 tahun tetap memperoleh pesangon, tetapi tidak mendapatkan UPMK.
Dalam praktiknya, banyak perusahaan tidak secara transparan mencantumkan UPMK dalam perhitungan. Oleh karena itu, pekerja perlu secara aktif menanyakan dan memverifikasi komponen ini.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Selanjutnya, perusahaan wajib membayarkan Uang Penggantian Hak (UPH). Komponen ini mengganti hak-hak pekerja yang seharusnya diterima tetapi belum dimanfaatkan hingga hari terakhir kerja.
UPH mencakup antara lain:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya transportasi pulang bagi pekerja dan keluarganya ke daerah asal
- Hak lain yang tercantum dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Meskipun nilainya sering kali tidak sebesar pesangon, UPH tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dan tidak boleh diabaikan.
Simulasi Perhitungan Pesangon dan UPMK Tahun 2026
Agar lebih mudah dipahami, berikut gambaran umum perhitungan dasar pesangon dan UPMK berdasarkan masa kerja:
| Masa Kerja | Uang Pesangon (UP) | UPMK |
|---|---|---|
| < 1 Tahun | 1 Bulan Upah | – |
| 1 – < 2 Tahun | 2 Bulan Upah | – |
| 3 – < 6 Tahun | 4 – 6 Bulan Upah | 2 Bulan Upah |
| 6 – < 9 Tahun | 7 – 9 Bulan Upah | 3 Bulan Upah |
| > 24 Tahun | 9 Bulan Upah | 10 Bulan Upah |
Perlu dicatat, regulasi membatasi pesangon maksimal 9 bulan upah, sementara UPMK maksimal 10 bulan upah. Namun, angka tersebut masih dapat berubah tergantung faktor pengali berdasarkan alasan PHK.
Faktor Pengali Berdasarkan Alasan PHK
Alasan PHK memainkan peran penting dalam menentukan total hak yang diterima pekerja. Oleh karena itu, pekerja harus mencermati isi surat keputusan PHK dengan saksama.
Sebagai contoh:
- PHK karena efisiensi akibat kerugian perusahaan
Perusahaan membayar 0,5 kali uang pesangon, tetapi tetap membayar 1 kali UPMK dan UPH. - PHK karena merger atau peleburan perusahaan
Jika perusahaan tidak melanjutkan hubungan kerja, pekerja berhak atas 1 kali pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH. - PHK karena pensiun
Dalam kondisi ini, pekerja berhak atas 1,75 kali pesangon, ditambah 1 kali UPMK dan UPH.
Dengan memahami klasifikasi ini, pekerja dapat menghitung sendiri estimasi haknya sebelum menyetujui penawaran perusahaan.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan 2026
Selain kompensasi dari perusahaan, pemerintah juga menyediakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan membantu pekerja bertahan secara finansial selama masa transisi.
Pada tahun 2026, JKP memberikan tiga manfaat utama:
1. Manfaat Uang Tunai
- Diberikan maksimal 6 bulan
- 45% dari upah untuk 3 bulan pertama
- 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya
2. Informasi Pasar Kerja
Pekerja memperoleh akses langsung ke lowongan pekerjaan dan layanan konseling karier melalui sistem SIAPkerja.
3. Pelatihan Kerja
Peserta dapat mengikuti pelatihan untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, baik secara daring maupun luring.
Namun demikian, pekerja harus mengajukan klaim tepat waktu. Jika terlambat, BPJS Ketenagakerjaan dapat menolak pengajuan manfaat.
Pajak Pesangon: Tarif PPh Final Tahun 2026
Perlu diketahui, uang pesangon yang dibayarkan sekaligus dikenakan PPh Pasal 21 bersifat final. Pemerintah menetapkan tarif progresif sebagai berikut:
- Hingga Rp60 juta: 0%
- Rp60–250 juta: 5%
- Rp250–500 juta: 15%
- Di atas Rp500 juta: 25%
Artinya, pekerja dengan total pesangon di bawah Rp60 juta akan menerima dana tersebut tanpa potongan pajak.
Langkah Cerdas Saat Menerima Surat PHK
Menghadapi PHK memang tidak mudah. Namun, pekerja tetap perlu bertindak rasional dan strategis.
Pertama, jangan langsung menandatangani surat PHK. Luangkan waktu untuk membaca isi dokumen secara menyeluruh.
Kedua, lakukan perhitungan mandiri atas pesangon, UPMK, dan UPH.
Ketiga, jika terjadi perbedaan, tempuh perundingan bipartit dan dokumentasikan hasilnya secara tertulis.
Dengan langkah ini, pekerja dapat meminimalkan potensi kerugian.
Kesimpulan
Pada akhirnya, pemahaman menyeluruh mengenai hak karyawan PHK di tahun 2026 menjadi perlindungan terbaik bagi pekerja. Regulasi telah mengatur secara jelas kewajiban perusahaan, mulai dari pembayaran pesangon hingga akses JKP dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hak tersebut hanya dapat terealisasi jika pekerja bersikap aktif, kritis, dan memahami dasar hukumnya. Dengan bekal informasi yang tepat, pekerja tidak hanya mampu melewati fase PHK dengan lebih aman, tetapi juga lebih siap menata langkah karier berikutnya.