Jakarta, Indonesia – Di tengah kontroversi dan ketidakpastian ekonomi global, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali membuat gebrakan dengan menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global baru sebesar 10%. Langkah ini diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan bea masuk "timbal balik" yang diberlakukannya, sebuah pukulan telak bagi agenda perdagangannya yang selama ini menjadi ciri khas pemerintahannya.

Keputusan Trump ini, yang diumumkan pada Jumat malam, 20 Februari 2026, melalui unggahan di platform media sosial Truth Social, memicu reaksi beragam dari para ekonom, politisi, dan pelaku bisnis di seluruh dunia. Banyak yang mempertanyakan dampaknya terhadap perdagangan global, stabilitas ekonomi, dan hubungan internasional.

"Tarif pasal 122 akan berlaku hampir segera," tulis Trump dalam unggahannya, menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan ekonomi AS.

Tarif baru ini diberlakukan di atas bea masuk yang masih berlaku setelah keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan tarif yang diberlakukan Trump dengan menggunakan Undang-Undang Kekuasan Ekonomi Darurat Internasional atau the International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). IEEPA sendiri merupakan undang-undang yang memberikan kewenangan luas kepada presiden untuk mengatur perdagangan dan keuangan internasional dalam situasi darurat nasional.

Pada konferensi pers di Gedung Putih pada Jumat siang, Trump mengecam putusan Mahkamah Agung dengan nada yang keras dan pedas. Ia menyebut putusan 6-3 tersebut sebagai "sangat mengecewakan" dan mempertanyakan keberanian para hakim yang tidak mendukung kebijakannya.

"Saya malu dengan beberapa anggota pengadilan, benar-benar malu karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar untuk negara kita," ujar Trump dengan nada geram.

Putusan Mahkamah Agung tersebut, menurut Trump, telah meruntuhkan landasan hukum bagi banyak tarif yang dianggapnya krusial bagi perekonomian AS dan upaya untuk membangun kembali basis manufaktur Amerika Serikat yang menyusut. Ia berpendapat bahwa tarif "timbal balik" dan bea masuk terkait perdagangan narkoba yang diberlakukannya sangat penting untuk melindungi industri dalam negeri dan mengurangi defisit perdagangan AS.

Tarif timbal balik Trump dan bea masuk terkait perdagangan narkoba sama-sama bergantung pada interpretasi luas pemerintahannya terhadap IEEPA. Namun, mayoritas hakim Mahkamah Agung memutuskan pada hari Jumat bahwa IEEPA "tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk mengenakan tarif." Keputusan ini didasarkan pada interpretasi hukum yang lebih sempit terhadap IEEPA, yang menekankan bahwa undang-undang tersebut hanya dapat digunakan dalam situasi darurat yang jelas dan terbatas.

Menanggapi kekalahan di Mahkamah Agung, Trump dengan cepat mengambil langkah alternatif dengan memberlakukan tarif global baru sebesar 10%. Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk mempertahankan kendali atas kebijakan perdagangan AS dan memenuhi janji-janjinya kepada para pendukungnya.

Seorang pejabat Gedung Putih yang berbicara kepada CNBC menuturkan bahwa tarif global baru sebesar 10%, yang memiliki batas waktu 150 hari, secara efektif akan menggantikan bea masuk IEEPA yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Pejabat tersebut juga menambahkan bahwa tarif baru ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pemerintah AS dalam negosiasi perdagangan dengan negara-negara lain.

"Tarif global ini akan memungkinkan kita untuk menyesuaikan kebijakan perdagangan kita secara lebih efektif dan memastikan bahwa kita mendapatkan kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi Amerika Serikat," ujar pejabat tersebut.

Namun, langkah ini juga menimbulkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap negara-negara yang telah membuat kesepakatan perdagangan dengan pemerintahan Trump atau sedang dalam pembicaraan perdagangan yang sedang berlangsung. Beberapa analis berpendapat bahwa tarif global baru ini dapat menyebabkan tarif AS yang lebih rendah untuk beberapa negara yang telah membuat konsesi dalam negosiasi perdagangan sebelumnya.

Uni Eropa, misalnya, telah menyetujui tarif 15% sebagai bagian dari kesepakatan perdagangannya dengan AS. Dengan adanya tarif global baru sebesar 10%, Uni Eropa dapat melihat penurunan tarif yang dikenakan pada barang-barang yang diekspor ke AS.

Namun, dampak dari tarif global baru ini tidak hanya terbatas pada negara-negara yang telah memiliki kesepakatan perdagangan dengan AS. Negara-negara lain yang belum memiliki kesepakatan perdagangan dengan AS juga akan terkena dampak dari tarif ini. Hal ini dapat memicu perang dagang baru dan meningkatkan ketidakpastian ekonomi global.

Reaksi terhadap tarif global baru ini bervariasi. Beberapa kelompok industri di AS menyambut baik langkah ini, dengan alasan bahwa tarif tersebut akan melindungi pekerjaan dan industri dalam negeri. Namun, kelompok-kelompok konsumen dan pengecer memperingatkan bahwa tarif tersebut akan meningkatkan harga barang dan jasa dan mengurangi daya beli konsumen.

Di luar AS, banyak negara yang mengecam tarif global baru ini sebagai tindakan proteksionis yang merugikan perdagangan global. Beberapa negara bahkan mengancam untuk membalas dengan mengenakan tarif pada barang-barang yang diimpor dari AS.

Pemerintah Indonesia, misalnya, menyatakan keprihatinannya atas dampak potensial dari tarif global baru ini terhadap ekspor Indonesia ke AS. Pemerintah Indonesia juga menyerukan kepada semua negara untuk menahan diri dari tindakan proteksionis dan bekerja sama untuk mempromosikan perdagangan bebas dan adil.

"Kami percaya bahwa perdagangan bebas dan adil adalah kunci untuk pertumbuhan ekonomi global yang berkelanjutan," ujar seorang juru bicara Kementerian Perdagangan Indonesia.

Secara keseluruhan, keputusan Trump untuk memberlakukan tarif global baru sebesar 10% merupakan langkah kontroversial yang kemungkinan akan memiliki dampak yang luas dan kompleks terhadap perdagangan global, stabilitas ekonomi, dan hubungan internasional. Langkah ini juga menunjukkan bahwa pemerintahan Trump tetap berkomitmen untuk melindungi kepentingan ekonomi AS, bahkan jika itu berarti melanggar norma-norma perdagangan internasional dan memicu ketegangan dengan negara-negara lain.

Hanya waktu yang akan membuktikan apakah langkah ini akan berhasil mencapai tujuan yang diinginkan oleh pemerintahan Trump, atau justru akan memperburuk situasi ekonomi global dan memicu perang dagang yang merugikan semua pihak. Yang jelas, keputusan ini akan terus menjadi bahan perdebatan dan analisis di kalangan ekonom, politisi, dan pelaku bisnis di seluruh dunia.

Dampak jangka panjang dari tarif global baru ini masih belum pasti. Namun, satu hal yang pasti adalah bahwa keputusan ini akan terus membentuk lanskap perdagangan global dan memengaruhi hubungan antara AS dan negara-negara lain di seluruh dunia. Dunia akan terus mengamati perkembangan situasi ini dengan cermat, sambil berharap bahwa solusi damai dan konstruktif dapat ditemukan untuk mengatasi tantangan-tantangan yang dihadapi oleh ekonomi global saat ini.

Bagikan:

Cahyono

Fokus pada topik sosial, ekonomi, dan layanan masyarakat dengan gaya penulisan yang to the point.