Keputusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) pada Jumat, 20 Februari 2026, yang membatalkan kebijakan tarif era Presiden Donald Trump, telah menciptakan gelombang kebingungan dan harapan di kalangan pelaku bisnis internasional. Keputusan monumental ini, yang membatalkan tarif yang diberlakukan Trump di bawah Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977, membuka pertanyaan krusial tentang nasib dana senilai USD 133 miliar, atau sekitar Rp 2.242 triliun (dengan asumsi kurs Rp 16.860 per dolar AS), yang telah dikumpulkan pemerintah AS sebagai pajak impor.
Keputusan MA ini tidak hanya membatalkan kebijakan kontroversial Trump, tetapi juga memicu perdebatan hukum dan ekonomi yang kompleks. Perusahaan-perusahaan di seluruh dunia yang terkena dampak tarif ini kini berbondong-bondong mengajukan klaim pengembalian dana. Namun, proses pengembalian dana ini diperkirakan akan menjadi perjalanan panjang dan berliku, melibatkan berbagai badan pemerintah, pengadilan, dan firma hukum.
Menurut para ahli hukum perdagangan, meskipun importir pada akhirnya kemungkinan besar akan mendapatkan kembali uang mereka, prosesnya tidak akan mudah. Joyce Adetutu, seorang mitra di firma hukum Vinson & Elkins, menggambarkan situasi ini sebagai "perjalanan yang berliku untuk sementara waktu." Kompleksitas proses pengembalian dana ini berasal dari jumlah uang yang sangat besar yang terlibat dan banyaknya pihak yang berkepentingan.
Proses pengembalian dana kemungkinan akan melibatkan kerja sama antara badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS, Pengadilan Perdagangan Internasional khusus di New York, dan pengadilan tingkat rendah lainnya. Firma hukum Clark Hill, dalam catatannya kepada klien, menyoroti bahwa kompleksitas birokrasi dan potensi sengketa hukum dapat memperlambat proses pengembalian dana.
Jumlah uang yang terlibat sangat besar, dan ini akan memberikan tekanan besar pada sistem pengadilan dan badan pemerintah yang bertanggung jawab untuk memproses klaim pengembalian dana. Adetutu menekankan bahwa "Pengadilan akan mengalami kesulitan. Importir juga akan mengalami kesulitan." Namun, dia menambahkan bahwa "akan sangat sulit untuk tidak memiliki opsi pengembalian dana" mengingat betapa tegasnya Mahkamah Agung menolak tarif Trump.
Keputusan MA ini menyoroti batas kekuasaan presiden dalam bidang perdagangan internasional. Pengadilan memutuskan bahwa Trump melampaui kewenangannya dengan menggunakan IEEPA untuk mengenakan tarif impor. IEEPA, yang disahkan pada tahun 1977, memberikan presiden wewenang untuk mengatur perdagangan dalam keadaan darurat nasional. Namun, MA berpendapat bahwa undang-undang tersebut tidak memberikan presiden wewenang untuk mengenakan pajak impor, yang merupakan kekuasaan yang secara konstitusional diberikan kepada Kongres.
Keputusan MA ini juga signifikan karena dua dari tiga hakim yang ditunjuk oleh Trump bergabung dengan mayoritas dalam menolak kebijakan tarifnya. Ini menunjukkan bahwa bahkan hakim-hakim konservatif pun mengakui pentingnya menjaga batas-batas kekuasaan eksekutif dan menegakkan prinsip-prinsip konstitusional.
Kebijakan tarif Trump, yang diberlakukan pada hampir setiap negara di dunia, telah memicu perang dagang dengan banyak mitra dagang utama AS, termasuk China, Uni Eropa, dan Kanada. Tarif-tarif ini telah meningkatkan biaya bagi konsumen dan bisnis AS, dan telah merusak hubungan perdagangan internasional.
Pembatalan tarif Trump oleh MA disambut baik oleh banyak pelaku bisnis dan ekonom yang berpendapat bahwa tarif tersebut merugikan ekonomi AS dan global. Namun, beberapa pendukung kebijakan tarif Trump berpendapat bahwa tarif tersebut diperlukan untuk melindungi industri AS dan mengurangi defisit perdagangan AS.
Terlepas dari perdebatan tentang manfaat dan kerugian tarif, keputusan MA jelas menandai perubahan signifikan dalam kebijakan perdagangan AS. Keputusan ini menegaskan kembali pentingnya Kongres dalam menetapkan kebijakan perdagangan dan membatasi kemampuan presiden untuk bertindak secara sepihak dalam bidang perdagangan internasional.
Masa depan dana senilai ratusan triliun rupiah yang dikumpulkan dari tarif Trump kini menjadi fokus perhatian. Proses pengembalian dana diperkirakan akan memakan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan, dan akan melibatkan banyak tantangan hukum dan administratif. Namun, keputusan MA memberikan harapan bagi perusahaan-perusahaan yang terkena dampak tarif Trump bahwa mereka pada akhirnya akan mendapatkan kembali uang mereka.
Implikasi jangka panjang dari keputusan MA ini masih belum jelas. Namun, keputusan ini kemungkinan akan memiliki dampak signifikan pada kebijakan perdagangan AS dan hubungan perdagangan internasional. Keputusan ini juga berfungsi sebagai pengingat penting tentang pentingnya menjaga batas-batas kekuasaan eksekutif dan menegakkan prinsip-prinsip konstitusional.
Seiring berjalannya waktu, proses pengembalian dana akan terus berkembang, dan perusahaan-perusahaan yang terkena dampak tarif Trump harus tetap waspada dan proaktif dalam mengejar klaim mereka. Dengan bantuan pengacara perdagangan yang berpengalaman dan pemahaman yang mendalam tentang proses hukum yang terlibat, importir memiliki peluang yang baik untuk mendapatkan kembali uang mereka dan memulihkan kerugian yang mereka derita akibat kebijakan tarif Trump. Keputusan MA ini merupakan langkah penting menuju keadilan dan keadilan dalam perdagangan internasional, dan akan terus bergema di dunia bisnis dan hukum selama bertahun-tahun yang akan datang.





