Pada tanggal 19 Februari 2026, sebuah tonggak sejarah tercipta dalam hubungan bilateral Indonesia dan Amerika Serikat. Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump secara resmi menandatangani Perjanjian Tarif Resiprokal (ART) di Washington DC, Amerika Serikat. Kesepakatan ini, yang mencakup berbagai sektor ekonomi, langsung memicu perdebatan dan rasa ingin tahu di kalangan masyarakat Indonesia. Apa sebenarnya yang melatarbelakangi perjanjian ini? Mengapa Indonesia menyetujui kesepakatan yang berpotensi mengubah lanskap perdagangan kedua negara?

Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, berupaya meredam spekulasi dan menjawab pertanyaan publik dengan mengeluarkan pernyataan resmi yang berisi 22 poin tanya jawab seputar Perjanjian Tarif Resiprokal. Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai substansi perjanjian, manfaat yang diharapkan, serta komitmen yang diberikan oleh masing-masing pihak.

Mengapa Perjanjian Tarif Resiprokal Dibutuhkan?

Latar belakang perjanjian ini bermula dari kebijakan unilateral yang diambil oleh Pemerintah AS pada 2 April 2025. Saat itu, AS memberlakukan Tarif Resiprokal terhadap negara-negara yang menyebabkan defisit perdagangan bagi AS, termasuk Indonesia. Indonesia, dengan defisit perdagangan sebesar USD 19,3 miliar pada tahun 2024 (data AS), dikenakan tarif sebesar 32%.

Pemerintah Indonesia menyadari bahwa tarif ini dapat mengancam daya saing produk ekspor Indonesia dan berpotensi berdampak buruk bagi jutaan pekerja di sektor industri padat karya. Alih-alih melakukan aksi balasan yang dapat memperburuk situasi, pemerintah memilih jalur diplomasi. Negosiasi intensif dengan AS membuahkan hasil dengan penurunan Tarif Resiprokal dari 32% menjadi 19% pada 15 Juli 2025, yang tertuang dalam Joint Statement on Framework ART. Langkah ini membuka jalan bagi finalisasi Perjanjian ART yang ditandatangani pada Februari 2026.

Substansi Perjanjian dan Manfaat Bagi Indonesia

Perjanjian Tarif Resiprokal menetapkan besaran Tarif Resiprokal dan pengecualian tarif bagi produk-produk unggulan Indonesia untuk masuk ke pasar AS. Beberapa poin penting dalam perjanjian ini meliputi:

  • Penurunan Tarif Resiprokal: Meskipun masih ada, penurunan tarif dari 32% menjadi 19% memberikan sedikit ruang bernapas bagi eksportir Indonesia.
  • Tarif 0% untuk Produk Unggulan: Indonesia mendapatkan Tarif Resiprokal 0% untuk produk unggulan ekspor seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, karet, dan tekstil. Pengecualian tarif ini berlaku untuk 1.819 produk Indonesia (1.695 produk industri dan 124 produk pertanian).
  • Tariff-Rate Quota (TRQ) untuk Tekstil: Pihak AS menyiapkan pengurangan tarif hingga 0% untuk produk tekstil Indonesia melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ).
  • Peningkatan Investasi: Perjanjian ini diharapkan dapat menarik investasi, terutama di bidang teknologi tinggi untuk sektor ICT, alat kesehatan, dan farmasi, melalui penyesuaian kebijakan TKDN, ketentuan spesifikasi domestik, dan deregulasi kebijakan dalam negeri.
  • Kemudahan Perizinan Impor: Dengan diberikannya kemudahan perizinan impor dan persyaratan standarisasi pada produk pertanian asal AS, diharapkan bisnis dapat memperoleh bahan baku secara lebih efisien dan menjaga kelancaran proses produksi, sehingga mendukung program ketahanan pangan nasional.
  • Relaksasi Pembatasan Kepemilikan Asing: Indonesia berkomitmen untuk membuka peluang dan mendorong arus investasi dengan pembatasan kepemilikan asing yang lebih longgar bagi perusahaan AS di sektor-sektor tertentu, termasuk divestasi pertambangan dan beberapa pembatasan di sektor keuangan.

Komitmen Indonesia dan Potensi Dampaknya

Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia juga memberikan komitmen pembukaan akses pasar untuk produk AS. Beberapa poin penting yang perlu dicermati adalah:

  • Tarif 0% untuk 99% Produk AS: Indonesia membuka akses pasar untuk 99% produk asal AS dengan tarif sebesar 0%.
  • Penghapusan Hambatan Non-Tarif: Indonesia berkomitmen untuk menghapus Hambatan Non-Tarif bagi AS, khususnya terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal.
  • Pembelian Produk AS: Indonesia setuju untuk melakukan pembelian Metallurgical Coal, LPG, Crude Oil, dan Refined Gasoline sebagai strategi menyeimbangkan perdagangan luar negeri dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri. Selain itu, Indonesia juga akan meningkatkan pembelian pesawat, termasuk komponen dan jasa penerbangan, serta produk pertanian asal AS.
  • Impor Beras: Pemerintah setuju memberikan alokasi impor untuk beras klasifikasi khusus asal AS sebesar 1.000 ton, namun realisasinya tergantung permintaan dalam negeri.

Kontroversi dan Kekhawatiran Publik

Beberapa aspek dari perjanjian ini menimbulkan kontroversi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Salah satunya adalah potensi membanjirnya produk impor AS dan dampaknya terhadap UMKM dan industri lokal. Pemerintah berjanji akan terus memantau perkembangan perdagangan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri, termasuk penerapan instrumen BM Tambahan (Safeguard, Anti-dumping, dan Anti-subsidi) sesuai dengan kaidah dalam WTO jika diperlukan.

Kekhawatiran lain muncul terkait dengan data pribadi penduduk Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi. Data yang dimaksud adalah data yang diperlukan untuk bisnis, dan tidak ada penyerahan kedaulatan data.

Masa Depan Hubungan Dagang Indonesia-AS

Perjanjian Tarif Resiprokal ini menandai babak baru dalam hubungan dagang Indonesia-AS. Dampak jangka panjang dari perjanjian ini masih belum dapat dipastikan sepenuhnya. Namun, pemerintah Indonesia optimistis bahwa perjanjian ini akan memberikan manfaat positif bagi ekonomi nasional, meningkatkan daya saing produk ekspor, menarik investasi, dan memperkuat hubungan bilateral dengan AS.

Penting bagi pemerintah untuk terus memantau implementasi perjanjian ini, merespons kekhawatiran publik, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa manfaat yang diharapkan dapat diraih secara optimal, sambil tetap melindungi kepentingan nasional dan keberlangsungan UMKM serta industri lokal. Keberhasilan perjanjian ini akan sangat bergantung pada kemampuan Indonesia untuk memanfaatkan peluang yang ada, mengelola potensi risiko, dan terus beradaptasi dengan dinamika perdagangan global yang terus berubah.

Bagikan:

Cahyono

Fokus pada topik sosial, ekonomi, dan layanan masyarakat dengan gaya penulisan yang to the point.