Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), menegaskan bahwa kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap berlaku dan akan terus diterapkan. Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap pertanyaan dan kekhawatiran terkait penerapan kebijakan TKDN dalam konteks perjanjian perdagangan resiprokal atau agreement on reciprocal trade (ART) dengan Amerika Serikat. Kebijakan TKDN menjadi sorotan karena adanya potensi implikasi terhadap industri dalam negeri dan persaingan dengan produk-produk impor, terutama dari Amerika Serikat.
Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa kebijakan TKDN tetap akan diberlakukan, khususnya dalam konteks pengadaan pemerintah. Hal ini berarti bahwa ketentuan TKDN akan sangat relevan dan mengikat untuk proyek-proyek yang didanai oleh pemerintah atau merupakan bagian dari belanja pemerintah. Tujuan utama dari penerapan TKDN ini adalah untuk mendorong dan mempromosikan penggunaan produk-produk buatan Indonesia, sehingga dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja.
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan TKDN, sebagaimana yang dijelaskan oleh Haryo Limanseto, tidak secara otomatis berlaku untuk seluruh barang yang beredar di pasar. Barang-barang yang dijual secara komersial di pasar nasional atau langsung kepada konsumen pada prinsipnya tidak dipersyaratkan untuk memenuhi standar TKDN secara umum. Dengan kata lain, produk-produk impor dan lokal yang bersaing di pasar ritel atau industri secara luas tidak serta merta terpengaruh oleh ketentuan TKDN, sehingga mekanisme persaingan tetap berjalan secara adil.
Penjelasan ini bertujuan untuk menenangkan kekhawatiran pelaku usaha dalam negeri yang mungkin merasa bahwa perjanjian perdagangan dengan Amerika Serikat akan mengancam keberlangsungan bisnis mereka. Pemerintah berupaya untuk menyeimbangkan kepentingan antara membuka pasar untuk produk-produk impor dan melindungi industri dalam negeri melalui kebijakan TKDN yang tepat sasaran.
Perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat memang mencakup beberapa poin penting yang berpotensi memengaruhi perekonomian kedua negara. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penghapusan hambatan non-tarif. Dalam konteks ini, Indonesia berkomitmen untuk mengatasi berbagai hambatan non-tarif yang mungkin menghalangi masuknya produk-produk Amerika Serikat ke pasar Indonesia. Salah satu langkah yang diambil adalah membebaskan perusahaan AS dan barang-barang asal Amerika Serikat dari persyaratan kandungan lokal atau TKDN.
Namun, perlu ditegaskan kembali bahwa pembebasan ini tidak berlaku secara umum, melainkan terbatas pada konteks tertentu yang disepakati dalam perjanjian perdagangan. Kebijakan TKDN tetap menjadi prioritas pemerintah Indonesia dalam mendorong penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan daya saing industri nasional.
Sebelumnya, Indonesia dan Amerika Serikat telah resmi menyepakati perjanjian perdagangan dengan tarif resiprokal sebesar 19 persen. Perjanjian ini mencakup 1.819 pos tarif yang diatur dalam kesepakatan dagang antara kedua negara. Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump setelah agenda perdana pertemuan Dewan Perdamaian untuk Gaza atau Board of Peace (BoP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring yang diadakan pada Jumat, 20 Februari 2026, menyatakan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk memperkuat kerjasama ekonomi melalui perjanjian perdagangan ini. Kerjasama ekonomi yang lebih erat diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua negara, termasuk peningkatan volume perdagangan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Berikut adalah poin-poin penting dari Perjanjian Perdagangan Timbal Balik AS-Indonesia:
- Hapus Hambatan Tarif atau Memberikan Tarif 0%: Indonesia akan menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor, termasuk produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, dan bahan kimia. Penghapusan hambatan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Amerika Serikat di pasar Indonesia dan mendorong peningkatan volume ekspor dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Kebijakan TKDN di Indonesia memiliki sejarah panjang dan telah menjadi instrumen penting dalam pembangunan industri nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, mendorong investasi di sektor industri, dan menciptakan lapangan kerja. Pemerintah Indonesia menyadari bahwa industri dalam negeri perlu dilindungi dan didukung agar dapat bersaing dengan produk-produk impor.
Namun, pemerintah juga menyadari pentingnya membuka pasar untuk produk-produk asing agar dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing industri nasional. Oleh karena itu, kebijakan TKDN diterapkan secara selektif dan fleksibel, dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat.
Perjanjian perdagangan dengan Amerika Serikat merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kerjasama ekonomi dengan negara-negara mitra dagang. Pemerintah Indonesia berharap bahwa perjanjian ini dapat memberikan manfaat bagi kedua negara, termasuk peningkatan volume perdagangan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Namun, pemerintah juga menyadari bahwa perjanjian perdagangan ini dapat menimbulkan tantangan bagi industri dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung dan melindungi industri dalam negeri melalui kebijakan TKDN dan kebijakan-kebijakan lainnya.
Pemerintah Indonesia juga akan terus melakukan dialog dengan para pelaku usaha dalam negeri untuk memahami kebutuhan dan tantangan yang mereka hadapi. Pemerintah akan berupaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan industri dalam negeri, sehingga industri nasional dapat bersaing secara efektif di pasar global.
Kebijakan TKDN merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan industri nasional. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus menerapkan kebijakan ini secara efektif dan efisien, dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat. Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan TKDN untuk memastikan bahwa kebijakan ini tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan pembangunan industri nasional.
Dengan adanya kejelasan mengenai keberlakuan kebijakan TKDN di tengah perjanjian dagang dengan Amerika Serikat, diharapkan para pelaku usaha dalam negeri dapat merasa lebih tenang dan fokus pada upaya meningkatkan daya saing produk-produk mereka. Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan industri nasional, sehingga Indonesia dapat menjadi negara industri yang maju dan berdaya saing di tingkat global.





