Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik-praktik ilegal di sektor perbankan dengan menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang mengguncang PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana. BPR yang berlokasi di kawasan Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat, ini diduga kuat menjadi sarang praktik penyimpangan yang merugikan banyak pihak. Setelah melalui serangkaian proses investigasi yang mendalam, OJK akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Depok.
Ketiga tersangka yang kini harus berhadapan dengan hukum adalah AK, yang menjabat sebagai mantan Direktur Utama BPR Panca Dana; MM, seorang Customer Service yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut; dan VAS, yang menduduki posisi sebagai Kepala Bagian Operasional. Penetapan status tersangka terhadap ketiganya menjadi bukti bahwa OJK tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Menurut keterangan resmi yang dirilis OJK pada Senin, 23 Februari 2026, berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Ini berarti, bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik OJK selama proses penyidikan dinilai telah cukup kuat untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Pada hari yang sama, penyidik OJK juga telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok. Penyerahan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus ini, di mana proses hukum selanjutnya akan berada di tangan kejaksaan.
Kasus BPR Panca Dana ini bermula dari proses pengawasan rutin yang dilakukan OJK secara berjenjang. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan, OJK secara berkala melakukan pemeriksaan terhadap bank-bank, termasuk BPR, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam proses pengawasan tersebut, ditemukan adanya indikasi praktik-praktik yang mencurigakan di BPR Panca Dana.
OJK kemudian meningkatkan intensitas pengawasan dengan melakukan pemeriksaan khusus. Pemeriksaan ini dilakukan secara lebih mendalam dan komprehensif untuk mengungkap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi. Dari hasil pemeriksaan khusus tersebut, ditemukan adanya bukti-bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana perbankan. OJK pun tidak ragu untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Penyidikan yang dilakukan oleh OJK mengungkap dua modus operandi dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh para tersangka. Modus pertama melibatkan pencairan bilyet deposito secara ilegal. Pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, tersangka AK, VAS, dan MM diduga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank. Mereka mencairkan sebanyak 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Total nilai dana yang dicairkan secara ilegal ini mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 14.024.517.848,00.
Dana hasil pencairan ilegal tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan yang tidak sah. Sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, seperti berfoya-foya atau membeli aset pribadi. Sebagian lainnya digunakan untuk pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan. Praktik ini dilakukan untuk menutupi jejak kejahatan dan menghindari kecurigaan dari para deposan. Selain itu, sebagian dana juga digunakan untuk mengganti dana deposito yang sebelumnya telah disalahgunakan. Dengan kata lain, para tersangka menggunakan dana hasil kejahatan untuk menutupi kejahatan lainnya, menciptakan lingkaran setan yang sulit untuk diurai.
Modus operandi kedua yang berhasil diungkap oleh penyidik OJK adalah pemberian kredit fiktif. Pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024, tersangka AK, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama BPR Panca Dana, diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif kepada ratusan debitur. Total terdapat 660 fasilitas kredit yang diberikan kepada 646 debitur fiktif. Nilai baki debet yang tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp 32.430.827.831,00.
Pemberian kredit fiktif ini dilakukan dengan menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Para tersangka tidak melakukan analisis kredit yang memadai, tidak melakukan verifikasi data debitur, dan tidak memastikan adanya agunan yang cukup. Kredit diberikan begitu saja tanpa memperhatikan risiko yang mungkin timbul. Tujuan dari pemberian kredit fiktif ini diduga untuk menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) BPR agar tetap terlihat sehat. Dengan memberikan kredit fiktif, BPR seolah-olah memiliki aset yang produktif, padahal sebenarnya tidak.
Selain itu, sebagian dana pencairan kredit fiktif juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lainnya. Dana tersebut diduga digunakan untuk suap, gratifikasi, atau keperluan pribadi lainnya. Praktik ini jelas melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan merugikan BPR serta para nasabahnya.
Kasus BPR Panca Dana ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelaku industri perbankan, khususnya BPR. OJK akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya praktik-praktik ilegal yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan dan selalu memeriksa legalitas serta reputasi lembaga tersebut sebelum melakukan transaksi.
Penuntasan kasus BPR Panca Dana ini menunjukkan komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan. OJK tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan merusak stabilitas sistem keuangan. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku industri perbankan lainnya agar tidak melakukan praktik-praktik yang melanggar hukum. Masyarakat juga diharapkan dapat lebih berpartisipasi aktif dalam mengawasi kegiatan perbankan dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi praktik-praktik yang mencurigakan. Dengan kerja sama antara OJK, pelaku industri perbankan, dan masyarakat, diharapkan sektor perbankan di Indonesia dapat menjadi lebih sehat, transparan, dan akuntabel.





