Center of Economic and Law Studies (CELIOS), sebuah lembaga kajian ekonomi dan hukum terkemuka, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap persetujuan Presiden atas Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade. Penolakan ini didasari oleh kekhawatiran mendalam terkait dampak negatif yang mungkin timbul dari perjanjian tersebut terhadap berbagai sektor krusial dalam perekonomian Indonesia.
Direktur CELIOS, Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara. Surat tersebut memuat 21 poin keberatan yang mendetail dan komprehensif, menyoroti berbagai aspek problematik dalam substansi perjanjian yang telah ditandatangani, namun belum diratifikasi.
"Masih tersedia waktu 90 hari untuk ratifikasi dan 60 hari untuk notifikasi. Karena efeknya cukup besar terhadap lingkungan, tenaga kerja, energi, dan pangan, maka ini harus dikonsultasikan dengan DPR terlebih dahulu. Tidak bisa langsung menggunakan keputusan Presiden," ujar Bhima dalam sebuah Press Discussion yang diselenggarakan oleh CELIOS pada Senin, 23 Februari 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan terkait perjanjian internasional yang berdampak luas.
CELIOS juga menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum jika pemerintah tidak memberikan respons yang memadai dalam 10 hari masa notifikasi. "Dalam waktu 10 hari notifikasi, dijawab atau tidak dijawab, kami berencana melakukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Presiden," tegas Bhima. Langkah ini menunjukkan keseriusan CELIOS dalam memperjuangkan kepentingan nasional dan memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara garis besar, CELIOS menyoroti sejumlah isu ekonomi krusial yang terkandung dalam perjanjian tersebut. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah rencana peningkatan impor minyak dan gas (migas) dari Amerika Serikat. CELIOS menilai bahwa kebijakan ini berpotensi memperlebar defisit neraca migas Indonesia, yang pada gilirannya dapat menekan nilai tukar rupiah. Selain itu, peningkatan impor migas juga dinilai bertentangan dengan agenda swasembada dan ketahanan energi yang selama ini menjadi prioritas pemerintah.
Ketergantungan yang semakin besar pada impor migas akan membuat Indonesia rentan terhadap fluktuasi harga minyak dunia dan kebijakan energi Amerika Serikat. Hal ini dapat mengganggu stabilitas ekonomi makro dan menghambat upaya pemerintah untuk mencapai kemandirian energi. CELIOS berpendapat bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus pada pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) serta peningkatan efisiensi energi untuk mengurangi ketergantungan pada impor migas.
Selain isu migas, CELIOS juga menyoroti potensi dampak negatif dari pengurangan hambatan non-tarif dan sertifikasi terhadap sektor pertanian dan peternakan dalam negeri. Perjanjian ini membuka peluang bagi masuknya produk pertanian dan peternakan impor, seperti daging sapi, susu, dan keju, dengan harga yang lebih kompetitif. Hal ini dikhawatirkan akan memicu banjir produk impor yang dapat menekan peternak lokal dan mengancam keberlangsungan usaha mereka.
Peternak lokal, yang umumnya merupakan usaha kecil dan menengah (UKM), seringkali kesulitan bersaing dengan produk impor yang diproduksi secara massal dengan teknologi yang lebih canggih. Selain itu, standar kualitas dan keamanan pangan yang berbeda juga dapat menjadi tantangan bagi peternak lokal untuk memenuhi persyaratan ekspor. CELIOS mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi peternak lokal dan memastikan bahwa mereka memiliki akses terhadap teknologi, pelatihan, dan pembiayaan yang dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing mereka.
Lebih lanjut, CELIOS juga menyoroti kurangnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses negosiasi dan penyusunan perjanjian dagang ini. Bhima Yudhistira menekankan bahwa perjanjian dagang yang berdampak luas seharusnya dibahas secara terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, pelaku usaha, serikat pekerja, dan organisasi masyarakat sipil. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kepentingan seluruh lapisan masyarakat terakomodasi dan bahwa perjanjian tersebut benar-benar menguntungkan Indonesia.
Proses ratifikasi yang terburu-buru tanpa konsultasi yang memadai dengan DPR juga menjadi perhatian serius bagi CELIOS. Bhima berpendapat bahwa DPR memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengevaluasi perjanjian internasional yang mengikat negara. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya memberikan informasi yang lengkap dan transparan kepada DPR serta memberikan waktu yang cukup bagi para anggota dewan untuk mempelajari dan membahas implikasi dari perjanjian tersebut.
CELIOS menyerukan kepada pemerintah untuk meninjau kembali perjanjian dagang dengan Amerika Serikat dan melakukan konsultasi yang lebih luas dengan berbagai pemangku kepentingan. Lembaga ini juga mendesak DPR untuk menggunakan hak pengawasannya untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut tidak merugikan kepentingan nasional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah CELIOS untuk menempuh jalur hukum menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran serta memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah diambil dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Gugatan di PTTUN akan menjadi ujian bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa perjanjian dagang dengan Amerika Serikat benar-benar menguntungkan Indonesia dan tidak melanggar hukum.
Secara keseluruhan, penolakan CELIOS terhadap perjanjian dagang AS-Indonesia mencerminkan kekhawatiran yang mendalam terkait potensi dampak negatifnya terhadap perekonomian nasional. Isu-isu seperti peningkatan impor migas, banjir produk impor, kurangnya transparansi, dan kurangnya partisipasi publik menjadi sorotan utama. CELIOS berharap bahwa pemerintah akan mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan nasional.
Artikel ini berusaha menyajikan pandangan CELIOS secara komprehensif dan memberikan konteks yang lebih luas terkait isu-isu yang diangkat. Dengan memberikan informasi yang mendalam dan analisis yang tajam, artikel ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan terkait perjanjian internasional.





