Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menyuarakan aspirasi penting bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Melalui konferensi pers yang digelar pada hari Selasa (24/2/2026), Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dengan tegas mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menghapus pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas tunjangan hari raya (THR). Desakan ini didasari oleh pertimbangan bahwa pemotongan pajak THR dinilai semakin memberatkan beban finansial para pekerja, terutama menjelang Hari Raya di mana kebutuhan mendesak dan biaya hidup melonjak secara signifikan.

Said Iqbal menjelaskan bahwa THR, yang seharusnya menjadi angin segar bagi para pekerja untuk merayakan Hari Raya dengan layak, justru tergerus oleh potongan pajak yang dianggap tidak adil. Dalam situasi ekonomi yang masih belum stabil, dengan harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik, pemotongan pajak THR semakin mempersempit ruang gerak finansial para pekerja, khususnya bagi mereka yang memiliki tanggungan keluarga.

"Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, agar aspirasi para buruh, karyawan, dan seluruh pekerja yang menerima THR dapat didengar dan direalisasikan. THR seharusnya menjadi hak yang utuh bagi pekerja, bukan malah dipotong pajak yang semakin membebani mereka," tegas Said Iqbal dalam konferensi pers tersebut. Ia menambahkan bahwa permohonan ini juga ditujukan kepada para jurnalis, pekerja pabrik, pengemudi ojek online, dan seluruh elemen pekerja yang berhak menerima THR.

Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti bahwa meskipun secara formal THR termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan pajak, namun pada hakikatnya THR merupakan bentuk apresiasi dari perusahaan kepada para pekerja atas dedikasi dan kontribusi mereka. THR juga merupakan wujud dukungan perusahaan agar para pekerja dapat merayakan Hari Raya dengan layak, termasuk memenuhi tradisi pulang kampung yang menjadi bagian penting dari budaya Indonesia.

"THR ini bukan sekadar bonus atau tambahan penghasilan biasa. Ini adalah hak pekerja yang dijamin oleh undang-undang, dan seharusnya tidak dikurangi dengan potongan pajak yang tidak perlu," ujar Said Iqbal.

Salah satu poin krusial yang diangkat oleh Said Iqbal adalah mekanisme pembayaran THR yang umumnya digabungkan dengan gaji bulanan. Praktik ini, menurutnya, dapat menimbulkan dampak negatif bagi para pekerja karena secara artifisial meningkatkan total penghasilan mereka dalam satu bulan. Akibatnya, pekerja yang sebelumnya tidak terkena pajak atau berada di lapisan tarif pajak yang lebih rendah, justru terdorong masuk ke lapisan tarif pajak progresif yang lebih tinggi.

"Bayangkan, gaji satu bulan ditambah THR dari perusahaan menjadi dua bulan penghasilan sekaligus. Otomatis, perhitungan pajaknya menjadi lebih besar karena masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi. Ini sangat tidak adil bagi para pekerja," jelas Said Iqbal.

Ia mencontohkan, seorang pekerja dengan gaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang seharusnya tidak dikenakan pajak, menjadi harus membayar pajak karena THR digabungkan dengan gaji bulanannya. Bahkan, pekerja tersebut bisa dikenakan tarif pajak progresif yang lebih tinggi, sehingga potongan pajak yang harus dibayarkan menjadi semakin besar.

"Katakanlah, seorang pekerja memiliki gaji Rp 4,5 juta per bulan, yang seharusnya tidak terkena pajak karena masih di bawah PTKP. Namun, ketika THR sebesar Rp 4,5 juta digabungkan dengan gaji bulanannya, total penghasilannya menjadi Rp 9 juta. Akibatnya, pekerja tersebut tidak hanya terkena pajak, tetapi juga dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi karena penghasilannya sudah melampaui batas PTKP," papar Said Iqbal.

Oleh karena itu, KSPI mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi aturan perpajakan terkait THR, sehingga tunjangan tersebut tidak lagi dikenakan pajak penghasilan. Penghapusan pajak THR diharapkan dapat meringankan beban finansial para pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, KSPI juga mengusulkan beberapa alternatif solusi untuk mengatasi potensi penurunan penerimaan negara akibat penghapusan pajak THR. Salah satunya adalah dengan meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran negara dan memberantas praktik korupsi yang selama ini merugikan keuangan negara.

"Jika pemerintah mampu mengelola anggaran negara dengan lebih baik dan memberantas korupsi, saya yakin penghapusan pajak THR tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara," tegas Said Iqbal.

Lebih lanjut, KSPI juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan investasi di sektor-sektor produktif yang dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Dengan demikian, penerimaan negara dari sektor pajak juga akan meningkat secara berkelanjutan.

Desakan KSPI untuk menghapus pajak THR ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk organisasi buruh lainnya, pengamat ekonomi, dan masyarakat sipil. Mereka sepakat bahwa penghapusan pajak THR merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah dan DPR RI diharapkan dapat segera merespons aspirasi para pekerja ini dengan mengambil langkah-langkah konkret untuk merevisi aturan perpajakan terkait THR. Penghapusan pajak THR bukan hanya akan meringankan beban finansial para pekerja, tetapi juga akan meningkatkan kepercayaan mereka terhadap pemerintah dan negara. Dengan demikian, para pekerja akan semakin termotivasi untuk memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan bangsa.

Penghapusan pajak THR juga sejalan dengan semangat keadilan sosial yang menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan Indonesia. Dengan memberikan hak yang utuh kepada para pekerja, negara telah menjalankan amanat konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai penutup, Said Iqbal kembali menegaskan komitmen KSPI untuk terus memperjuangkan hak-hak para pekerja di Indonesia. Ia berharap pemerintah dan DPR RI dapat segera merealisasikan aspirasi para pekerja terkait penghapusan pajak THR, sehingga Hari Raya tahun ini dapat dirayakan dengan lebih bahagia dan sejahtera. KSPI akan terus mengawal isu ini hingga tercapai solusi yang terbaik bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Bagikan:

Cahyono

Fokus pada topik sosial, ekonomi, dan layanan masyarakat dengan gaya penulisan yang to the point.