Proses seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) tengah berjalan, namun hingga saat ini, belum terlihat adanya figur yang secara signifikan menonjol di antara para pendaftar. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sardewa, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) DK OJK.

Purbaya menuturkan bahwa nama-nama yang selama ini santer diperbincangkan, seperti Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK Frederica Widyasari Dewi, atau yang akrab disapa Kiki, belum tampak dalam daftar calon pimpinan. "Bu Kiki saja belum kelihatan kemarin," ujarnya di Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu, mengindikasikan bahwa proses seleksi masih terbuka lebar bagi kandidat potensial.

Selain itu, Purbaya juga menyoroti absennya pendaftar dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "DPR belum kelihatan sekarang," tambahnya. Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi yang beredar mengenai adanya anggota DPR yang berminat menduduki kursi pimpinan di lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.

Menanggapi isu mengenai keterlibatan anggota Pansel dalam proses pendaftaran, Purbaya menegaskan bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi. Ia mencontohkan Suahasil, yang merupakan anggota Pansel, tentu tidak termasuk dalam daftar kandidat. "Bukan. Pak Sua (Suahasil) kan anggota pansel," tegasnya.

Meskipun enggan merinci nama-nama pendaftar, Purbaya mengungkapkan bahwa para kandidat berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari sektor keuangan hingga tokoh-tokoh yang memiliki pengalaman relevan di bidangnya. "Ada orang keuangan juga yang daftar, ada beberapa orang dari berbagai latar belakang," jelasnya, memberikan sedikit gambaran mengenai keragaman profil para calon pimpinan OJK.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, jauh sebelumnya telah memberikan pandangannya mengenai kriteria ideal bagi calon pimpinan OJK. Ia menekankan pentingnya kompetensi dan pemahaman yang mendalam mengenai sektor jasa keuangan. Mensesneg berharap Pansel dapat menemukan sosok-sosok yang benar-benar menguasai bidangnya dan memiliki visi yang jelas untuk menjaga stabilitas dan integritas ekosistem jasa keuangan.

"Harapannya ya kita harus berhasil menemukan pimpinan OJK yang betul-betul menguasai bidangnya. Dan kedua, harus mengerti bahwa OJK peranannya sangat penting di dalam menjaga ekosistem jasa keuangan kita," ujar Prasetyo.

Lebih lanjut, Mensesneg menekankan bahwa kriteria tersebut diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian-kejadian yang dapat mengguncang sektor keuangan, seperti yang pernah terjadi saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam akibat kurang responsifnya OJK terhadap laporan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI). "Supaya kejadian seperti kemarin, urusan kita ada sedikit masalah itu tidak terulang kembali," tegasnya.

Saat itu, Prasetyo juga menanggapi rumor mengenai potensi masuknya Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun ke jajaran dewan komisaris OJK. Ia menyatakan bahwa Pansel belum memiliki rincian nama-nama yang berpotensi masuk, termasuk nama Misbakhun. "Belum ada. Belum, kan baru pembentukan Pansel. Karena itu kan berasal dari berbagai unsur ya, dari Kementerian Keuangan," jelasnya.

Proses seleksi pimpinan baru OJK ini dilakukan menyusul pengunduran diri empat pejabat OJK, termasuk Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara. Pengunduran diri ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi OJK, namun juga membuka peluang untuk melakukan penyegaran dan meningkatkan kinerja lembaga tersebut.

Proses pergantian pimpinan OJK telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU OJK mengatur bahwa jika Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner mengundurkan diri, maka pejabat otoritas lainnya yang berstatus sebagai anggota dewan komisioner akan bertindak sebagai pejabat sementara hingga ditetapkannya Ketua atau Wakil Ketua baru.

Proses pemilihan Anggota Dewan Komisioner dilakukan oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden. Penentuan calon anggota dewan komisioner dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden (Kepres).

Setelah dibentuk, Panitia Seleksi wajib mengumumkan penerimaan calon anggota dewan komisioner, dengan waktu pendaftaran selama 12 hari kerja. Selanjutnya, akan dilakukan seleksi administratif dan pengumuman nama calon yang lulus seleksi kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan. Sebelum menetapkan 3 orang calon untuk setiap posisi dan menyampaikannya kepada Presiden.

Presiden kemudian menyampaikan 2 calon ketua maupun calon anggota di setiap posisi kepada DPR. DPR akan memilih calon ketua/anggota terpilih dan menyampaikan hasilnya kepada Presiden untuk ditetapkan.

Proses seleksi pimpinan OJK ini menjadi sorotan publik, mengingat peran strategis lembaga tersebut dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor keuangan. Diharapkan, proses seleksi dapat menghasilkan sosok-sosok yang kompeten, berintegritas, dan memiliki visi yang jelas untuk memajukan sektor jasa keuangan Indonesia. Dengan demikian, OJK dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Bagikan:

Cahyono

Fokus pada topik sosial, ekonomi, dan layanan masyarakat dengan gaya penulisan yang to the point.