Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, melontarkan usulan strategis yang berpotensi membawa dampak signifikan bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Usulan tersebut adalah memajukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini, menurutnya, bukan sekadar perubahan jadwal pembayaran, melainkan sebuah kebijakan yang memiliki serangkaian manfaat strategis yang perlu dipertimbangkan secara serius oleh pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.

Selama ini, pembayaran THR umumnya dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Edy Wuryanto berpendapat bahwa praktik ini memiliki potensi untuk menghambat laju perekonomian menjelang hari raya. Keterlambatan pembayaran THR dapat membatasi daya beli masyarakat, terutama para pekerja, dalam memenuhi kebutuhan pokok dan mempersiapkan perayaan Lebaran. Akibatnya, momentum peningkatan konsumsi yang seharusnya terjadi menjelang hari raya menjadi kurang optimal.

"Pembayaran THR lebih awal akan memberikan ruang waktu yang memadai bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran," tegas Edy Wuryanto dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026). Pernyataan ini menyoroti salah satu aspek krusial dari usulan tersebut, yaitu perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah perusahaan yang melakukan praktik curang terkait pembayaran THR. Beberapa perusahaan sengaja menunda pembayaran, memberikan THR di bawah ketentuan yang berlaku, atau bahkan tidak membayarkan THR sama sekali. Akibatnya, sengketa terkait THR seringkali baru diselesaikan setelah Hari Raya Idul Fitri usai.

Masalah ini diperparah dengan adanya libur bersama yang panjang pada saat Lebaran. Menurut Edy Wuryanto, libur panjang ini menyebabkan pengawas ketenagakerjaan di daerah tidak memiliki waktu yang cukup untuk menindaklanjuti laporan atau keluhan terkait pembayaran THR. Dengan memajukan pembayaran THR menjadi H-14, diharapkan pengawas ketenagakerjaan memiliki waktu yang lebih leluasa untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum sebelum libur Lebaran dimulai.

Lebih lanjut, Edy Wuryanto menjelaskan bahwa pembayaran THR pada H-14 memberikan kesempatan yang lebih baik bagi para pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya. Menjelang Lebaran, harga-harga kebutuhan pokok cenderung mengalami kenaikan atau inflasi. Dengan menerima THR lebih awal, para pekerja dapat membeli kebutuhan pokok lebih awal untuk menghindari lonjakan harga yang seringkali memberatkan.

"THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi," tandasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa usulan pemajuan pembayaran THR bukanlah sesuatu yang memberatkan perusahaan, melainkan sebuah langkah yang justru dapat memberikan manfaat ganda bagi pekerja dan perekonomian secara keseluruhan.

Manfaat Strategis Pemajuan Pembayaran THR

Usulan pemajuan pembayaran THR menjadi H-14 Lebaran memiliki sejumlah manfaat strategis yang perlu dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. Manfaat-manfaat tersebut antara lain:

  1. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Pembayaran THR yang lebih awal akan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran. Hal ini akan mendorong peningkatan konsumsi, yang pada gilirannya akan memacu pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Sektor-sektor ekonomi yang terkait dengan kebutuhan Lebaran, seperti ritel, transportasi, dan pariwisata, akan mengalami peningkatan aktivitas yang signifikan.

  2. Melindungi Hak-Hak Pekerja: Pemajuan pembayaran THR akan memberikan waktu yang lebih memadai bagi pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait pembayaran THR. Hal ini akan melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa mereka menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  3. Mengurangi Beban Pekerja: Dengan menerima THR lebih awal, para pekerja dapat membeli kebutuhan pokok lebih awal untuk menghindari lonjakan harga yang seringkali terjadi menjelang Lebaran. Hal ini akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh para pekerja dan memungkinkan mereka untuk merayakan Lebaran dengan lebih tenang dan nyaman.

  4. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Pembayaran THR yang lebih awal akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Para pekerja akan memiliki lebih banyak uang untuk memenuhi kebutuhan pokok, membeli pakaian baru, memberikan hadiah kepada keluarga dan kerabat, serta melakukan kegiatan sosial lainnya. Hal ini akan meningkatkan kebahagiaan dan kepuasan hidup masyarakat.

  5. Menciptakan Keadilan Sosial: Kebijakan pembayaran THR merupakan salah satu bentuk redistribusi pendapatan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial. Dengan memastikan bahwa THR dibayarkan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antara pekerja dan pengusaha.

Tantangan dan Solusi

Meskipun usulan pemajuan pembayaran THR memiliki sejumlah manfaat yang signifikan, terdapat pula sejumlah tantangan yang perlu diatasi agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif. Beberapa tantangan tersebut antara lain:

  1. Kesiapan Perusahaan: Tidak semua perusahaan memiliki kesiapan finansial untuk membayar THR lebih awal. Beberapa perusahaan mungkin mengalami kesulitan arus kas atau masalah keuangan lainnya yang dapat menghambat kemampuan mereka untuk membayar THR pada H-14 Lebaran.

    Solusi: Pemerintah dapat memberikan insentif atau bantuan keuangan kepada perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. Pemerintah juga dapat memberikan pelatihan atau pendampingan kepada perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan pengelolaan keuangan mereka.

  2. Koordinasi Antar Instansi: Implementasi kebijakan pemajuan pembayaran THR memerlukan koordinasi yang baik antara berbagai instansi pemerintah, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah.

    Solusi: Pemerintah perlu membentuk tim koordinasi yang melibatkan semua instansi terkait untuk memastikan bahwa kebijakan ini diimplementasikan secara efektif dan efisien. Tim koordinasi ini bertugas untuk menyusun pedoman pelaksanaan, melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan.

  3. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Pengawasan dan penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi ketentuan terkait pembayaran THR.

    Solusi: Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas pengawas ketenagakerjaan dan memberikan mereka kewenangan yang lebih besar untuk menindak perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran. Pemerintah juga perlu meningkatkan sosialisasi kepada pekerja tentang hak-hak mereka terkait THR dan cara melaporkan pelanggaran.

Kesimpulan

Usulan pemajuan pembayaran THR menjadi H-14 Lebaran merupakan sebuah kebijakan yang berpotensi membawa dampak positif bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi, melindungi hak-hak pekerja, mengurangi beban pekerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan keadilan sosial.

Meskipun terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan bahwa kebijakan ini diimplementasikan secara efektif dan efisien. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja, usulan pemajuan pembayaran THR dapat menjadi kenyataan dan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Bagikan:

Cahyono

Fokus pada topik sosial, ekonomi, dan layanan masyarakat dengan gaya penulisan yang to the point.