Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sebagai wadah resmi bagi perusahaan fintech pendanaan yang legal dan berizin, justru dibanjiri aduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal. Ironisnya, mayoritas pengaduan yang masuk ke kanal resmi AFPI, yaitu Jendela AFPI, berasal dari korban pinjol ilegal yang tidak memiliki afiliasi dengan asosiasi tersebut. Hal ini mengindikasikan masih tingginya angka masyarakat yang terjerat pinjol ilegal, serta minimnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.
Direktur Eksekutif AFPI, Yasmine Meylia Sembiring, mengungkapkan bahwa setiap hari, Jendela AFPI menerima sekitar 200 laporan pengaduan. Dari jumlah tersebut, sekitar 80% merupakan keluhan terkait praktik pinjol ilegal. "Jadi, yang masuk ke contact center kami, 80% itu salah kamar, kita bilang. Mereka melapor kepada kami, memohon bantuan untuk di-follow up, tapi bukan Pindar (pinjaman daring) yang berizin, masih masuk ke Pinjol (ilegal)," jelas Yasmine dalam sebuah diskusi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Salemba, Jakarta, pada Rabu, 25 Februari 2026.
Fenomena ini menunjukkan dua permasalahan utama. Pertama, masih banyak masyarakat yang kurang berhati-hati dan kurang informasi mengenai pinjol legal dan ilegal. Mereka mudah tergiur dengan tawaran pinjaman cepat tanpa jaminan yang ditawarkan oleh pinjol ilegal, tanpa menyadari risiko besar yang mengintai di balik kemudahan tersebut. Kedua, meskipun AFPI telah berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pinjol legal dan ilegal, upaya tersebut belum sepenuhnya efektif. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan AFPI dan fungsi Jendela AFPI sebagai kanal pengaduan resmi untuk pinjaman daring yang legal.
Yasmine menambahkan bahwa dari 20% aduan yang berkaitan dengan Pindar (pinjaman daring) yang terdaftar di AFPI, mayoritas keluhan adalah mengenai praktik penagihan yang dianggap tidak beretika. Namun, Yasmine berpendapat bahwa hal ini juga bisa disebabkan oleh perilaku peminjam yang kurang bijak dalam mengukur risiko pinjaman. "Banyak sekali yang pertama tentang tagihan tidak beretika. Tapi itu lagi mungkin ke perilaku tadi ya, behavior risk. Dia meminjam mungkin lebih dari yang seharusnya, jadi dia tidak bisa bayar dan lain sebagainya," tuturnya.
Pernyataan Yasmine ini menyoroti pentingnya edukasi literasi keuangan bagi masyarakat, terutama mengenai risiko dan tanggung jawab dalam meminjam uang secara online. Masyarakat perlu memahami bahwa pinjaman online, baik legal maupun ilegal, adalah sebuah komitmen finansial yang harus dipenuhi. Sebelum memutuskan untuk meminjam, masyarakat harus mempertimbangkan kemampuan mereka untuk membayar kembali pinjaman tersebut tepat waktu. Selain itu, masyarakat juga harus memahami hak dan kewajiban mereka sebagai peminjam, serta mengetahui bagaimana cara melaporkan praktik penagihan yang tidak beretika.
AFPI sendiri memiliki kode etik yang mengatur praktik penagihan oleh perusahaan fintech pendanaan yang terdaftar sebagai anggotanya. Kode etik ini melarang praktik penagihan yang kasar, mengancam, atau mempermalukan peminjam. Jika ada anggota AFPI yang melanggar kode etik ini, AFPI akan memberikan sanksi yang tegas, termasuk pencabutan keanggotaan.
Namun, permasalahan utama tetap terletak pada pinjol ilegal. Pinjol ilegal tidak terikat oleh regulasi atau kode etik apapun. Mereka bebas melakukan praktik penagihan yang kejam dan meresahkan, seperti mengancam, menyebarkan data pribadi peminjam, atau melakukan intimidasi. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal sebisa mungkin.
Untuk menghindari jeratan pinjol ilegal, masyarakat perlu melakukan beberapa hal. Pertama, pastikan untuk selalu meminjam dari perusahaan fintech pendanaan yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar perusahaan fintech pendanaan yang legal dapat dilihat di situs web OJK atau AFPI. Kedua, jangan mudah tergiur dengan tawaran pinjaman cepat tanpa jaminan yang ditawarkan oleh pinjol ilegal. Ketiga, baca dengan seksama syarat dan ketentuan pinjaman sebelum menandatangani perjanjian pinjaman. Keempat, pinjamlah uang sesuai dengan kemampuan Anda untuk membayar kembali. Kelima, jangan pernah memberikan data pribadi Anda kepada pinjol yang tidak jelas.
AFPI juga terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pinjol legal dan ilegal. AFPI melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran, seperti media sosial, situs web, dan acara-acara edukasi. AFPI juga bekerja sama dengan OJK dan lembaga terkait lainnya untuk memberantas pinjol ilegal.
Namun, pemberantasan pinjol ilegal bukan hanya tanggung jawab AFPI dan OJK. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam memberantas pinjol ilegal. Masyarakat dapat melaporkan pinjol ilegal kepada OJK atau AFPI jika menemukan praktik pinjol ilegal. Selain itu, masyarakat juga dapat menyebarkan informasi mengenai pinjol legal dan ilegal kepada keluarga, teman, dan kerabat.
Dengan edukasi yang memadai dan kesadaran yang tinggi, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari jeratan pinjol ilegal. Selain itu, dengan kerja sama dari semua pihak, diharapkan pinjol ilegal dapat diberantas sepenuhnya, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan fintech pendanaan secara aman dan bertanggung jawab.
Selain itu, penting untuk diingat bahwa pinjaman online hanyalah salah satu solusi finansial. Ada banyak alternatif lain yang bisa dipertimbangkan, seperti menabung, berinvestasi, atau mencari penghasilan tambahan. Sebelum memutuskan untuk meminjam, pertimbangkan semua alternatif yang ada dan pilihlah solusi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.
Pemerintah juga perlu meningkatkan upaya dalam memberikan akses keuangan kepada masyarakat, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah. Dengan akses keuangan yang lebih baik, masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada pinjol ilegal untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka. Pemerintah dapat memberikan subsidi bunga pinjaman, memberikan pelatihan kewirausahaan, atau memberikan bantuan modal usaha.
Dengan upaya yang komprehensif dari semua pihak, diharapkan masyarakat Indonesia dapat terhindar dari jeratan pinjol ilegal dan dapat memanfaatkan layanan keuangan secara aman dan bertanggung jawab. Edukasi yang berkelanjutan mengenai literasi keuangan, risiko pinjaman online, dan alternatif solusi finansial lainnya merupakan kunci utama untuk mencapai tujuan tersebut.





