Keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi (M&A) kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menjadi masalah yang kerap dihadapi perusahaan di Indonesia. Ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman mengenai kewajiban ini dapat berujung pada sanksi denda administratif yang signifikan, mencapai Rp 1 miliar per hari dengan batas maksimal Rp 25 miliar. Hal ini menjadi perhatian serius di tengah dinamika industri yang semakin kompleks, terutama dengan munculnya model bisnis digital dan potensi persaingan usaha yang tidak sehat.
Isu ini menjadi fokus dalam seminar dan workshop bertema "Strategi Notifikasi M&A KPPU di Tengah Dinamika Regulasi: Mastering A to Z Proses Pelaporan Notifikasi Merger & Akuisisi KPPU," yang menyoroti pentingnya pemahaman mendalam mengenai regulasi dan implikasinya.
Chandra Setiawan, Direktur PT CSIL Solusi Dinamis, dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa Undang-Undang persaingan usaha yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik unik dari industri digital. Aset yang diakuisisi tidak lagi terbatas pada aset berwujud (tangible), tetapi juga mencakup aset tak berwujud (intangible) seperti jumlah pengguna, algoritma, dan big data, yang menjadi basis valuasi utama perusahaan berbasis digital.
"KPPU perlu memperbarui undang-undang agar tetap relevan dengan dinamika industri dan menjaga persaingan usaha tetap sehat," ujar Chandra, menekankan perlunya adaptasi regulasi untuk menjawab tantangan zaman.
Prof. Dr. Chandra Setiawan menambahkan bahwa notifikasi M&A bukan sekadar formalitas administratif, melainkan elemen krusial dalam membentuk struktur pasar yang sehat. Analisis persaingan, menurutnya, harus dilakukan sejak tahap awal perencanaan transaksi, bukan setelah transaksi selesai. Pendekatan proaktif ini memungkinkan KPPU untuk mengidentifikasi potensi masalah persaingan dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, mengakui bahwa keterlambatan notifikasi seringkali disebabkan oleh ketidaktahuan, bukan niat buruk. Ia menyamakan hal ini dengan keterlambatan pembayaran tagihan rutin seperti listrik atau air. Untuk mengatasi masalah ini, KPPU telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyinkronkan data legalitas perusahaan. Integrasi data ini diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi, memantau perubahan struktur korporasi secara real-time, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi sejak pengesahan aksi korporasi.
Aru Armando juga menegaskan perlunya amandemen Undang-Undang persaingan usaha untuk mencakup aspek-aspek penting seperti penilaian aset digital dan market cap. KPPU saat ini sudah meminta perusahaan untuk menyerahkan dokumen detail mengenai aset digital, market cap, dan penjualan digital dalam proses akuisisi. Namun, landasan hukum yang lebih kuat diperlukan untuk memberikan kepastian dan efektivitas dalam penegakan hukum.
Amandemen Undang-Undang KPPU juga bertujuan untuk melindungi konsumen Indonesia, mengingat jumlah populasi dan pengguna aktif media sosial yang sangat besar. Tanpa perlindungan yang memadai, Indonesia berpotensi hanya menjadi pasar bagi perusahaan-perusahaan asing yang mendominasi lanskap digital global.
Lebih lanjut, Aru Armando menyoroti potensi munculnya kartel yang dijalankan oleh kecerdasan buatan (AI) atau mesin. Di era digital yang semakin canggih, kartel tidak lagi terbatas pada kesepakatan konvensional antara direktur utama perusahaan. Algoritma dan sistem AI dapat berkolaborasi untuk menetapkan harga, membagi pasar, atau melakukan praktik anti-persaingan lainnya secara otomatis.
"Di era digital dan AI yang berkembang, potensi kartel dilakukan oleh kecerdasan buatan (AI) atau mesin sangat besar. Saat ini kartel tak hanya dilakukan secara konvensional, yaitu antara presiden direktur dengan presiden direktur," jelas Aru.
Selain itu, Aru Armando juga menyoroti fenomena "killer acquisition," yaitu praktik di mana perusahaan besar mengakuisisi pesaing potensial untuk kemudian mematikan bisnisnya. Tujuannya adalah untuk menghilangkan ancaman persaingan dan mempertahankan dominasi pasar. Contoh klasik dari praktik ini adalah akuisisi Waze oleh Google pada tahun 2013. Meskipun Waze adalah aplikasi navigasi yang populer, Google tidak mengembangkan aplikasi tersebut secara signifikan setelah akuisisi, sehingga banyak pihak berpendapat bahwa akuisisi tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi pesaing di pasar navigasi.
"Dalam perihal akuisisi ada fenomena killer acquisition, yaitu pelaku usaha besar melihat pesaing, lalu dia mengakuisisi perusahaan tersebut untuk dimatikan. Contohnya banyak, salah satu contohnya ialah Waze, aplikasi navigasi yang pernah booming tapi saat diakuisisi oleh google pada 2013, nggak dikembangin. Akuisisi tersebut bertujuan mengurangi potensi pesaing saja," kata Aru.
Praktik killer acquisition sering terjadi di Eropa, terutama pada startup dengan nilai transaksi yang relatif kecil namun memiliki aset intangible yang bernilai tinggi. Untuk mengantisipasi hal ini, KPPU menerapkan assessment mendalam dan dapat menetapkan remedies atau catatan pengawasan dalam proses akuisisi. Misalnya, KPPU dapat mewajibkan perusahaan yang mengakuisisi untuk melaporkan kinerja bisnisnya secara berkala selama periode tertentu guna memastikan tidak terjadi kenaikan harga atau penyimpangan pasar.
"Mencegah killer acquisition sejak awal memang tidak mudah. Karena itu, mekanisme remedies menjadi instrumen pengawasan dalam perjalanan merger dan akuisisi," jelas Aru.
Dalam sesi tanya jawab, isu mengenai pelaksanaan sanksi berupa denda dari KPPU menjadi perhatian utama. Meskipun KPPU memiliki kewenangan yang cukup kuat, implementasi sanksi seringkali baru terjadi di akhir proses, setelah pelanggaran terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Hendrawan Supratikno, Anggota DPR Periode 2019-2024, menjelaskan pengalamannya dalam membuat undang-undang. Menurutnya, pembentukan undang-undang harus berlandaskan tiga aspek, yaitu keadilan, kebermanfaatan, dan kepastian. Namun, setiap undang-undang biasanya memiliki bobot yang berbeda pada masing-masing aspek.
"Nah, undang-undang KPPU saya melihat lebih berat ke kebermanfaatan-nya, yaitu bisa dieksekusi atau nggak. Efektif apa tidak," kata Hendrawan.
Ia menilai mekanisme sanksi dalam regulasi terbaru KPPU yang bersifat unlimited – berdasarkan besaran keuntungan yang diperoleh – sudah tepat untuk kasus kartel. Tanpa skema tersebut, pelaku usaha berpotensi lebih memilih membayar denda administrasi daripada menghentikan praktik pelanggaran.
"Mekanisme ini penting untuk menciptakan efek jera dan memastikan undang-undang benar-benar dapat dieksekusi," tutupnya.
Dengan dinamika industri yang terus berubah dan munculnya tantangan baru seperti kartel AI dan killer acquisition, KPPU dituntut untuk terus berbenah dan memperkuat regulasi serta pengawasannya. Amandemen Undang-Undang persaingan usaha menjadi krusial untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan relevan dalam menghadapi tantangan persaingan usaha di era digital. Selain itu, kerjasama dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Hukum dan HAM, serta penerapan mekanisme pengawasan yang efektif, menjadi kunci untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi kepentingan konsumen Indonesia.





