Jakarta – Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pembatasan impor unggas dari sejumlah negara, termasuk Indonesia. Menanggapi hal ini, Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah proaktif dengan meningkatkan standar kesehatan hewan dan memperketat pengawasan biosekuriti di seluruh rantai produksi unggas nasional. Kebijakan ini dipandang sebagai momentum untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global produk peternakan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Agung Suganda, menegaskan bahwa penguatan sistem kesehatan hewan adalah fondasi utama untuk mendapatkan kepercayaan pasar internasional. "Kami memastikan biosekuriti, surveilans penyakit, serta penerapan zonasi dan kompartemen berjalan konsisten sebagai standar nasional," ujarnya.
Kementan menjelaskan bahwa pembatasan impor unggas dan telur oleh Saudi Food and Drug Authority (SFDA) merupakan langkah sanitari yang lazim diterapkan dalam perdagangan internasional produk peternakan. Indonesia saat ini masih termasuk dalam daftar negara yang dikenakan pembatasan impor unggas oleh Arab Saudi.
Agung menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru, melainkan bagian dari kebijakan sanitari yang telah berlangsung sejak lama dan diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan penyakit unggas global, khususnya sejak peningkatan kasus avian influenza pada pertengahan tahun 2000-an. Indonesia mulai masuk dalam daftar temporary banned Arab Saudi sejak tahun 2004 seiring merebaknya wabah avian influenza global.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan risiko kesehatan hewan yang bersifat dinamis dan ditinjau berkala oleh otoritas negara tujuan. Kementan memandang posisi ini sebagai bagian dari proses teknis perdagangan veteriner yang umum terjadi dan tidak secara langsung mencerminkan kondisi terkini sistem kesehatan hewan nasional secara menyeluruh.
Dampak Kebijakan dan Langkah Strategis Pemerintah
Dari sisi ekonomi, dampak kebijakan ini terhadap industri unggas nasional dinilai terbatas karena ekspor produk unggas Indonesia ke Arab Saudi masih relatif kecil. Pasar domestik tetap menjadi penopang utama produksi. Meskipun demikian, pemerintah menjadikan kondisi ini sebagai momentum untuk memperkuat kredibilitas sistem kesehatan hewan dan kesiapan ekspor.
Pemerintah terus mendorong pembukaan akses pasar melalui diplomasi veteriner dan penguatan hilirisasi. "Pendekatan kami tidak hanya membuka pasar, tetapi memastikan produk peternakan Indonesia hadir dengan standar yang diakui dunia. Produk olahan menjadi jalur strategis sekaligus bukti kesiapan industri nasional," kata Agung.
Indonesia merupakan produsen unggas terbesar di ASEAN dengan populasi sekitar 3,9 miliar ekor. Kapasitas produksi nasional telah melampaui kebutuhan domestik dan membuka peluang ekspor produk unggas dan turunannya.
Mekanisme Reguler dan Upaya Peningkatan Standar
Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH Kementan, Hendra Wibawa, menegaskan bahwa pembatasan oleh negara mitra merupakan mekanisme reguler dalam perdagangan berbasis sanitari. Pembatasan sanitari oleh negara mitra umumnya bersifat berbasis risiko dan menjadi bagian dari mekanisme kehati-hatian.
"Pemerintah terus memperkuat biosekuriti, surveilans, serta transparansi data penyakit untuk memastikan sistem kesehatan hewan nasional memenuhi standar internasional," ujar Hendra. Pendekatan zonasi dan kompartemen menjadi instrumen utama dalam proses pembukaan akses pasar. "Melalui penguatan zonasi dan kompartemen, perdagangan dapat dilakukan secara aman berbasis risiko sekaligus mendukung proses dialog teknis dengan negara tujuan," kata Hendra.
Fokus pada Produk Olahan Unggas dan Negosiasi Akses Pasar
Direktur Hilirisasi Hasil Peternakan Ditjen PKH Kementan, Makmun, menjelaskan bahwa proses akses pasar unggas ke Arab Saudi saat ini masih berada pada tahap negosiasi persyaratan teknis. "Ekspor produk unggas ke Arab Saudi masih dalam tahap negosiasi persyaratan," ujar Makmun.
Makmun menegaskan bahwa produk unggas segar seperti karkas dan telur belum memperoleh persetujuan akses pasar. "Untuk karkas dan telur, atau produk segar dan beku, saat ini belum disetujui," kata dia.
Namun demikian, Makmun menyampaikan terdapat kemajuan pada produk olahan unggas. "Persyaratan yang sudah disetujui adalah produk olahan ayam yang telah mengalami pemanasan pada suhu yang mampu membunuh virus HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza)," ujarnya.
Sejalan dengan pengecualian sanitari tersebut, Indonesia masih dapat melakukan ekspor produk olahan unggas. Data menunjukkan ekspor produk olahan daging ayam (HS 16023290) ke Arab Saudi pada 2023 tercatat 19 ton dengan nilai sekitar 294.654 dolar Amerika Serikat. Selain itu, ekspor produk berbasis olahan ayam lainnya (HS 210390) terus meningkat hingga mencapai lebih dari 132 juta dolar AS pada 2024.
Pada 2025, Indonesia juga telah memperoleh izin ekspor produk unggas heat-treated retort sterilized atau produk sterilisasi komersial seperti semur ayam, opor ayam, dan rendang ayam untuk kebutuhan jemaah haji Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa produk olahan Indonesia telah memenuhi standar keamanan pangan yang ketat dan diakui oleh otoritas Arab Saudi.
Penguatan Biosekuriti dan Sistem Sertifikasi
Untuk memastikan standar internasional tetap terpenuhi, Kementerian Pertanian terus menjalankan penguatan biosekuriti berlapis di sentra produksi unggas. Langkah-langkah ini meliputi:
- Peningkatan Surveilans Penyakit: Kementan memperkuat sistem surveilans penyakit unggas untuk mendeteksi dini dan merespon secara cepat terhadap potensi wabah. Hal ini melibatkan peningkatan kapasitas laboratorium, pelatihan petugas lapangan, dan penggunaan teknologi terkini untuk memantau kesehatan populasi unggas.
- Vaksinasi Berbasis Risiko: Program vaksinasi unggas dilakukan secara strategis berdasarkan analisis risiko penyakit. Hal ini memastikan bahwa populasi unggas terlindungi dari penyakit-penyakit yang berpotensi mengganggu produksi dan perdagangan.
- Pengendalian Lalu Lintas Unggas dan Produk Unggas: Kementan memperketat pengendalian lalu lintas unggas dan produk unggas untuk mencegah penyebaran penyakit antar wilayah. Hal ini melibatkan pemeriksaan ketat di perbatasan dan titik-titik distribusi, serta penerapan sistem pelacakan untuk memastikan asal-usul dan keamanan produk.
Selain itu, sistem sertifikasi kesehatan veteriner diselaraskan dengan standar Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH), termasuk peningkatan ketertelusuran, audit fasilitas, dan verifikasi unit usaha berorientasi ekspor. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk unggas Indonesia memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan yang ditetapkan oleh pasar internasional.
Komitmen Pemerintah untuk Membuka Akses Pasar
Pemerintah menegaskan akan terus membuka komunikasi teknis dengan otoritas Arab Saudi guna memperoleh kejelasan persyaratan, memperkuat kerja sama veteriner, serta menjajaki peluang pemulihan akses pasar secara bertahap, khususnya melalui jalur produk olahan yang telah memenuhi persyaratan sanitari.
Kementan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan keamanan produk unggas Indonesia agar dapat bersaing di pasar global. Dengan memperketat standar kesehatan hewan, memperkuat sistem biosekuriti, dan mendorong hilirisasi produk, Indonesia optimis dapat meningkatkan ekspor produk unggas dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah juga akan terus mendukung para peternak dan pelaku industri unggas agar dapat menghasilkan produk berkualitas tinggi dan memenuhi kebutuhan pasar domestik dan internasional.





