Jakarta, Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum pajak di Indonesia. Terbaru, DJP melakukan tindakan tegas dengan memblokir dan menyita saham senilai total Rp2,6 miliar milik dua wajib pajak dalam negeri yang terbukti menunggak kewajiban pembayaran pajak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DJP untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengamankan penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran ini didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025. Peraturan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi DJP untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

"Berdasarkan data Coretax, kami telah melakukan pemblokiran terhadap saham milik dua wajib pajak dengan total nilai Rp2,6 miliar. Aset ini terkait dengan saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa yang diselenggarakan pada Senin, 23 Februari 2026.

Meskipun pemblokiran telah dilakukan, Bimo menjelaskan bahwa DJP masih belum dapat melanjutkan proses penyitaan ke tahap eksekusi, yaitu penjualan atau lelang saham. Kendala utama yang dihadapi adalah belum tersedianya rekening khusus yang berfungsi untuk menampung dana hasil penjualan saham yang telah diblokir tersebut. Rekening ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses eksekusi.

"Pembentukan rekening khusus untuk menampung hasil penjualan saham masih dalam proses di Bursa Efek Indonesia. Oleh karena itu, saat ini kami baru dapat melakukan pemblokiran saja, dan belum bisa melakukan eksekusi lebih lanjut," jelasnya. DJP terus berkoordinasi dengan pihak Bursa Efek Indonesia untuk mempercepat proses pembentukan rekening tersebut agar proses eksekusi dapat segera dilakukan.

Tindakan DJP ini merupakan sinyal yang jelas bagi para wajib pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakan mereka tepat waktu. DJP tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap wajib pajak yang lalai atau mencoba menghindari kewajiban mereka. Penerimaan pajak yang optimal sangat penting untuk membiayai pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain penindakan terhadap penunggak pajak, DJP juga terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik manipulasi pajak yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Salah satu contohnya adalah kasus manipulasi harga saham yang melibatkan seorang influencer pasar modal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang influencer pasar modal yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham pada sejumlah perdagangan saham. Kasus ini menunjukkan bahwa OJK dan DJP bekerja sama erat untuk memberantas praktik-praktik ilegal di pasar modal yang dapat merugikan investor dan negara.

"Kasus ini terkait dengan influencer dengan inisial BVN. Yang bersangkutan terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar dengan memanfaatkan media sosial," kata Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers Perkembangan Terkini Terkait MSCI, di Gedung BEI, Jumat, 20 Februari 2026.

OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada influencer berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 – 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan, influencer BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

Selain fokus pada kasus-kasus individual, DJP juga melakukan investigasi terhadap dugaan penyelewengan pajak di sektor industri yang terjadi pada periode 2016-2019, terutama pada masa ketika pemerintah gencar melakukan pembangunan infrastruktur. Sejumlah perusahaan material untuk kebutuhan konstruksi seperti baja dicurigai tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) selama masa itu.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki para pelaku industri terkait semisal produsen bata ringan atau hebel. "Ada beberapa industri yang juga melakukan hal yang sama, seperti hebel dan yang lain-lain. Memang ada beberapa yang terindikasi. Ketika masa booming construction itu, bahan-bahan konstruksi yang memang cash basis tidak bayar PPN ke negara," ujarnya.

Bimo memaparkan modus operandi wajib pajak (WP) badan yang diduga menggelapkan pajak tersebut. Antara lain, dengan cara melaporkan penjualan tanpa memungut PPN, menggunakan rekening pengurus, rekening pemegang saham dan rekening karyawan untuk menyembunyikan omzet. "Rentang waktu yang sedang kita sidik itu ada dari 2016 sampai 2019," tuturnya.

Menurut dugaan, modus serupa turut dilakukan oleh 40 perusahaan baja terafiliasi selama rentang waktu 2016-2019. Adapun estimasi kerugian negara akibat hilangnya pendapatan dari sektor itu mencapai Rp 4 triliun per tahun. "Kerugian 40 perusahaan tersebut estimasinya setiap tahun sekitar Rp 4 triliun, dari 2016-2019," kata Bimo.

Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh mengatakan, seluruh dugaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan penegakkan hukum, diawali dengan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016-2019. "Jadi sebenarnya sudah ditemukan tahun 2021 itu sudah terdeteksi oleh kita, cuman memang prosesnya masih terus berlangsung," imbuh Aim. Proses penyelidikan tidak berjalan mulus lantaran pihak terduga sulit untuk dijamah. "Intinya sebenarnya tidak gampang masuk ke wilayah ini, masuk ke wilayah pabrik-pabrik seperti ini juga tidak mudah bagi pegawainya. Macam-macam lah (faktornya)," ungkapnya.

Upaya DJP dalam menegakkan hukum pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan penerimaan pajak yang optimal, pemerintah dapat membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Bagikan:

Cahyono

Fokus pada topik sosial, ekonomi, dan layanan masyarakat dengan gaya penulisan yang to the point.