Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), di bawah kepemimpinan Presiden Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh, telah mengumumkan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan digelar pada 4 Maret 2026 di depan Gedung DPR RI. Aksi ini diperkirakan akan melibatkan antara 1.000 hingga 2.000 pekerja dari berbagai sektor industri di wilayah Jabodetabek.
Aksi ini bukan sekadar demonstrasi biasa, melainkan sebuah representasi dari akumulasi kekecewaan dan tuntutan mendasar dari kaum buruh di Indonesia. Isu utama yang akan disuarakan dalam aksi ini mencakup berbagai aspek krusial terkait kesejahteraan pekerja, mulai dari kejelasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), penolakan pajak THR, pembatalan rencana impor mobil pickup, hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan RUU Ketenagakerjaan.
Fokus pada THR: Menuntut Efek Jera Bagi Perusahaan Nakal
Salah satu poin sentral dalam tuntutan aksi ini adalah kejelasan dan penegakan hukum terkait pembayaran THR. KSPI mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas yang menimbulkan efek jera bagi perusahaan-perusahaan yang lalai atau bahkan sengaja menghindari kewajiban membayar THR kepada para pekerjanya.
"Untuk aksi tanggal 4 Maret rencananya di depan gedung DPR sekitar 1.000-2.000 buruh se-Jabodetabek. Output yang dicapai satu, kejelasan dan sanksi tegas yang memberikan efek jera terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak membayar THR," tegas Said Iqbal dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 24 Februari 2026.
THR bukan hanya sekadar bonus tahunan, melainkan hak pekerja yang dijamin oleh undang-undang. Keterlambatan atau bahkan penghilangan THR dapat berdampak signifikan terhadap kondisi finansial keluarga pekerja, terutama menjelang hari raya. Oleh karena itu, KSPI menuntut agar pemerintah bertindak tegas dalam memastikan semua perusahaan mematuhi kewajiban ini.
Selain itu, KSPI juga menolak pengenaan pajak atas THR yang diterima pekerja. Menurut mereka, THR seharusnya diterima secara penuh oleh pekerja sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka kepada perusahaan. Pemotongan pajak atas THR dinilai akan mengurangi daya beli pekerja dan mengurangi makna dari tunjangan tersebut. KSPI juga menekankan agar pembayaran THR dilakukan paling lambat H-21 sebelum hari raya. Hal ini memberikan kepastian bagi pekerja untuk merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.
Pembatalan Impor Mobil: Melindungi Pekerja Lokal dari PHK
Tuntutan lain yang tak kalah penting adalah pembatalan rencana pemerintah untuk mengimpor 105.000 mobil pickup dari India. KSPI berpendapat bahwa kebijakan ini akan merugikan industri otomotif dalam negeri dan berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
KSPI mendorong agar pemerintah lebih memprioritaskan pengadaan mobil pickup dari produsen lokal. Hal ini akan membantu menjaga stabilitas lapangan kerja dan mendukung pertumbuhan industri otomotif nasional. Keputusan impor ini dianggap sebagai bentuk ketidakberpihakan pemerintah terhadap pekerja dalam negeri.
Agenda Legislasi: RUU PPRT dan RUU Ketenagakerjaan
Selain isu-isu ekonomi, aksi ini juga akan menyuarakan tuntutan terkait agenda legislasi yang penting bagi perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja. KSPI mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT dan RUU Ketenagakerjaan.
RUU PPRT bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga (PRT). Selama ini, PRT seringkali rentan terhadap eksploitasi dan diskriminasi karena kurangnya perlindungan hukum yang memadai. RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mengatur hak dan kewajiban PRT, serta meningkatkan standar kehidupan mereka.
Sementara itu, RUU Ketenagakerjaan diharapkan dapat merevisi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. RUU ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perusahaan, namun tetap menjamin hak-hak pekerja dan meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.
HOSTUM: Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah
Tuntutan terakhir yang akan disuarakan dalam aksi ini adalah HOSTUM, yaitu Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah. KSPI menentang praktik outsourcing yang dianggap merugikan pekerja karena seringkali menyebabkan ketidakpastian kerja dan upah yang lebih rendah.
KSPI juga menolak kebijakan upah murah yang dianggap tidak adil dan tidak sesuai dengan biaya hidup yang semakin meningkat. Mereka menuntut agar pemerintah menetapkan upah minimum yang layak dan sesuai dengan kebutuhan hidup pekerja.
Anomali Upah: Buruh Pabrik Lebih Tinggi dari Pekerja Bank?
Sebelumnya, KSPI juga menyoroti adanya anomali dalam sistem pengupahan di Indonesia. Said Iqbal mengungkapkan bahwa upah buruh pabrik di kawasan industri Karawang saat ini lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja sektor perbankan di Jakarta.
"Di mana selalu kita menyebut pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dari Bank Internasional atau Bank nasional Bank Mandiri. Ini tidak kita inginkan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers pada Jumat, 2 Januari 2026.
Fenomena ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam sistem penetapan upah minimum. Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional seharusnya memiliki standar upah yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah-daerah lain. Jika ketimpangan ini terus dibiarkan, maka Jakarta berpotensi kehilangan daya tarik sebagai pusat lapangan kerja formal berkualitas.
UMP Jakarta: Gagal Mengejar Daya Beli
KSPI menilai akar masalah ketimpangan tersebut berasal dari rendahnya Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026. Buruh menuntut agar UMP direvisi menjadi setara 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau sekitar Rp 5,89 juta agar daya beli pekerja di ibu kota tidak semakin tergerus.
"Kita mengharapkan buruh Jakarta 5 persen diatas 100 persen KHL, dari. Jadi, 5 persen lebih dari Rp 5,89 juta tergantung sektor-sektornya, kita berharap demikian. Dan mudah-mudahal tanggal 7 Januari 2026 sudah ada UMSP DKI Jakarta 2026," ujarnya.
Alarm bagi Sistem Pengupahan Nasional
KSPI menilai fenomena "buruh bank kalah upah dari buruh pabrik" merupakan alarm keras bagi pemerintah. Ketimpangan ini menunjukkan sistem pengupahan nasional belum berjalan adil dan rasional, khususnya dalam menyeimbangkan biaya hidup, produktivitas, dan nilai pekerjaan.
Said Iqbal mengingatkan bahwa regulasi pengupahan seharusnya mampu menciptakan keadilan antarwilayah dan antarsektor. Ia mendorong pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk menggunakan ruang kebijakan yang tersedia guna memperbaiki UMP 2026.
"Tetap para buruh di DKI Jakarta mempunyai sikap agar Gubernur DKI Jakarta merubah upah minimum provinsi 2026 di DKI Jakarta, menjadi 100 KHL yaitu sekitar Rp 5,89 juta agar daya beli di DKI Jakarta meningkat dan tidak terlalu jauh tertinggal dengan upah minimum Kabupaten Bekasi dan Karawang," pungkasnya.
Aksi unjuk rasa pada 4 Maret 2026 ini menjadi momentum penting bagi kaum buruh untuk menyuarakan aspirasi dan tuntutan mereka kepada pemerintah dan DPR RI. KSPI berharap agar aksi ini dapat membuka mata para pemangku kebijakan dan mendorong perubahan positif dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia.





