Jakarta – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan membuka keran impor beras dan jagung dari Amerika Serikat (AS). Keputusan ini, yang diumumkan oleh Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan domestik akan beras klasifikasi khusus dan mendukung keberlangsungan industri makanan dan minuman (MaMin).

Menurut Haryo, persetujuan impor beras dari AS sebanyak 1.000 ton ditujukan untuk memberikan alokasi impor bagi beras dengan klasifikasi khusus yang dibutuhkan oleh segmen pasar tertentu di Indonesia. Meskipun demikian, realisasi impor tersebut akan sangat bergantung pada permintaan pasar dalam negeri.

"Pemerintah setuju memberikan alokasi impor untuk beras klasifikasi khusus asal AS, namun tetap realisasinya tergantung permintaan dalam negeri," tegas Haryo, seperti dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian pada Minggu, 22 Februari 2026.

Haryo menekankan bahwa dalam lima tahun terakhir, Indonesia tidak pernah mengimpor beras dari AS. Volume impor yang disetujui, yaitu 1.000 ton, sangat kecil dan tidak signifikan jika dibandingkan dengan total produksi beras nasional pada tahun 2025 yang mencapai 34,69 juta ton. Impor beras dari AS hanya mewakili sekitar 0,00003% dari total produksi beras nasional.

Selain beras, pemerintah juga membuka akses impor jagung dari AS setiap tahun. Ketentuan ini mengatur bahwa Indonesia memberikan akses impor jagung asal AS untuk digunakan sebagai bahan baku oleh industri MaMin dengan volume tertentu setiap tahun.

Kebutuhan impor jagung untuk industri MaMin pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 1,4 juta ton. Jagung asal AS dinilai memiliki spesifikasi dan standar mutu yang sesuai dengan kebutuhan industri MaMin.

Haryo menjelaskan bahwa kebijakan impor jagung ini sangat penting bagi Indonesia untuk memastikan ketersediaan bahan baku utama bagi industri MaMin. Industri ini memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, yaitu sebesar 7,13% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Selain itu, industri MaMin juga menyumbang 21% dari total ekspor industri non-migas, yang nilainya mencapai USD 48 miliar pada tahun 2025. Industri ini juga menyerap tenaga kerja yang cukup besar, yaitu sekitar 6,7 juta orang pada tahun 2025.

Alasan di Balik Kebijakan Impor

Keputusan pemerintah untuk mengimpor beras dan jagung dari AS didasarkan pada beberapa pertimbangan strategis. Pertama, impor beras klasifikasi khusus bertujuan untuk memenuhi kebutuhan segmen pasar tertentu yang membutuhkan varietas beras dengan karakteristik khusus. Kedua, impor jagung dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri MaMin, yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.

Pemerintah menyadari bahwa industri MaMin sangat bergantung pada pasokan jagung yang berkualitas dan stabil. Dengan membuka akses impor jagung dari AS, diharapkan industri MaMin dapat terus berproduksi dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Selain itu, kebijakan impor ini juga dapat dilihat sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga hubungan baik dengan AS dalam bidang perdagangan. Dengan membuka akses pasar bagi produk pertanian AS, diharapkan hubungan perdagangan antara kedua negara dapat semakin erat dan saling menguntungkan.

Dampak Kebijakan Impor Terhadap Petani Lokal

Kebijakan impor beras dan jagung ini tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani lokal. Mereka khawatir bahwa impor akan menurunkan harga jual produk pertanian mereka dan mengurangi pendapatan mereka.

Pemerintah menyadari kekhawatiran ini dan berjanji untuk mengambil langkah-langkah untuk melindungi kepentingan petani lokal. Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan produktivitas pertanian melalui berbagai program, seperti penyediaan benih unggul, pupuk bersubsidi, dan pelatihan bagi petani.

Selain itu, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap impor untuk mencegah masuknya produk pertanian ilegal yang dapat merugikan petani lokal. Pemerintah juga akan berupaya untuk meningkatkan daya saing produk pertanian lokal agar dapat bersaing dengan produk impor.

Prospek Ekspor Produk Tekstil dan Garmen ke AS

Selain kebijakan impor beras dan jagung, terdapat berita baik bagi industri tekstil dan garmen Indonesia. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan bahwa ekspor pakaian dan aksesori pakaian rajutan ke AS akan meningkat setelah produk tekstil dan garmen dibebaskan dari bea masuk ke AS.

Shinta mencatat bahwa 61% ekspor pakaian dan aksesori pakaian rajutan Indonesia dikirim ke AS. Penyesuaian tarif menjadi 0% memberikan angin segar tambahan bagi industri ini.

"Dengan tarif 0%, risiko kontraksi permintaan akibat peningkatan cost dapat ditekan, sehingga utilisasi kapasitas produksi dan perencanaan investasi menjadi lebih terjaga," ungkap Shinta.

Pembebasan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk tekstil dan garmen Indonesia di pasar AS dan mendorong pertumbuhan ekspor.

Dampak Putusan Mahkamah Agung AS Terhadap Perdagangan Internasional

Putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif global pemerintah AS memunculkan dinamika baru dalam perdagangan internasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa situasi ini justru bisa menguntungkan bagi Indonesia.

Airlangga menilai bahwa baik skenario tarif 10% berlanjut maupun fasilitas tarif 0% dipertahankan, keduanya tetap membuka ruang keuntungan strategis bagi ekspor nasional.

Indonesia telah menandatangani perjanjian bilateral dengan AS. Perjanjian tersebut baru akan efektif setelah melewati masa 60 hari, termasuk proses konsultasi masing-masing negara dengan lembaga legislatifnya.

Artinya, masih ada ruang waktu bagi kedua pihak untuk melakukan pembahasan lanjutan. Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan otoritas perdagangan Amerika, termasuk USTR, sembari menunggu keputusan kabinet AS terhadap negara-negara yang sudah menandatangani kesepakatan.

Kesimpulan

Kebijakan impor beras dan jagung dari AS merupakan langkah strategis pemerintah untuk memenuhi kebutuhan domestik dan mendukung industri MaMin. Pemerintah juga berupaya untuk melindungi kepentingan petani lokal dan meningkatkan daya saing produk pertanian lokal.

Selain itu, pembebasan tarif bagi produk tekstil dan garmen Indonesia di pasar AS diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan daya saing industri ini. Putusan Mahkamah Agung AS terkait kebijakan tarif global juga memberikan peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke AS.

Pemerintah akan terus memantau perkembangan situasi perdagangan internasional dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Bagikan:

Cahyono

Fokus pada topik sosial, ekonomi, dan layanan masyarakat dengan gaya penulisan yang to the point.