Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi perubahan iklim dengan mempercepat implementasi perdagangan karbon nasional. Target ambisius telah ditetapkan, yaitu memulai operasional perdagangan karbon pada awal Juli 2026. Langkah ini merupakan respons terhadap urgensi global dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Percepatan ini menjadi agenda utama dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), selaku Ketua Komite Pengarah, memimpin langsung rapat yang membahas berbagai aspek penting dalam persiapan perdagangan karbon, mulai dari regulasi hingga infrastruktur pendukung.

Zulhas menekankan bahwa Perpres 110/2025 memberikan landasan hukum yang kuat untuk tata kelola perdagangan karbon yang terdesentralisasi. Desentralisasi ini bertujuan untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga sektor swasta, dalam upaya mencapai target pengurangan emisi nasional. Meskipun terdesentralisasi, Zulhas menjamin bahwa integritas, transparansi, dan kepastian hukum akan tetap menjadi prioritas utama dalam ekosistem perdagangan karbon nasional dan internasional.

“Perpres ini memberikan mandat yang jelas untuk menciptakan mekanisme perdagangan karbon yang efektif dan efisien, sekaligus memastikan bahwa manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Zulhas.

Salah satu kunci keberhasilan implementasi perdagangan karbon adalah penyelesaian peraturan menteri sektoral yang saat ini masih dalam proses penyusunan. Zulhas menegaskan bahwa percepatan penyelesaian regulasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin berpartisipasi dalam pasar karbon. Kepastian hukum ini akan mendorong investasi di sektor-sektor yang berkontribusi pada pengurangan emisi, seperti energi terbarukan, efisiensi energi, dan pengelolaan lahan berkelanjutan.

Pemerintah juga menyadari pentingnya kejelasan dan penyederhanaan alur proses dalam perdagangan karbon. Zulhas menyoroti bahwa alur proses yang rumit dan berbelit-belit dapat menghambat partisipasi pelaku usaha dan memperlambat pencapaian target pengurangan emisi. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk menyederhanakan proses perizinan dan transaksi perdagangan karbon, serta menghindari tumpang tindih kewenangan antar lembaga pemerintah. Regulasi sektoral yang saat ini masih berproses ditargetkan rampung pada Maret 2026, sehingga memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan diri sebelum perdagangan karbon resmi beroperasi.

Masa Transisi yang Terkelola dengan Baik: Memastikan Kelancaran Implementasi

Rakortas juga membahas secara mendalam mengenai pengelolaan masa transisi menuju sistem perdagangan karbon yang baru. Pemerintah menyadari bahwa perubahan sistem dapat menimbulkan ketidakpastian dan gangguan bagi proyek-proyek perdagangan karbon yang sudah berjalan. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa proyek-proyek tersebut dapat terus berlanjut dan siap melakukan transaksi saat sistem baru resmi diberlakukan.

Salah satu langkah penting dalam pengelolaan masa transisi adalah memberikan panduan dan dukungan teknis kepada pelaku usaha agar mereka dapat menyesuaikan diri dengan regulasi dan prosedur yang baru. Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi dan pelatihan secara intensif untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai manfaat dan peluang yang ditawarkan oleh perdagangan karbon.

Dalam skema tata kelola terbaru, proses persetujuan dan transaksi perdagangan karbon akan dilakukan melalui peraturan menteri di sektor terkait serta sistem registri yang terintegrasi. Sistem registri ini akan berfungsi sebagai platform pusat untuk mencatat dan memantau semua transaksi perdagangan karbon, sehingga memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Pemerintah juga menegaskan bahwa mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) tidak lagi diperlukan dalam sistem perdagangan karbon yang baru. MRA adalah perjanjian antara dua atau lebih negara yang saling mengakui standar dan sertifikasi karbon masing-masing. Meskipun MRA dapat memfasilitasi perdagangan karbon lintas negara, pemerintah Indonesia berpendapat bahwa mekanisme ini dapat menimbulkan risiko terhadap integritas dan kualitas unit karbon yang diperdagangkan. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk fokus pada pengembangan sistem perdagangan karbon nasional yang kuat dan terpercaya, dengan standar dan sertifikasi yang diakui secara internasional.

Meskipun MRA tidak lagi diperlukan, Zulhas menekankan bahwa aspek integritas unit karbon dan kepastian hukum tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah akan menerapkan standar yang ketat untuk memastikan bahwa unit karbon yang diperdagangkan benar-benar mewakili pengurangan emisi yang terukur dan terverifikasi. Pemerintah juga akan memperkuat penegakan hukum untuk mencegah praktik-praktik ilegal seperti pemalsuan sertifikat karbon dan double counting.

“Indonesia harus bergerak cepat dalam perdagangan karbon yang berintegritas tinggi, namun tetap dalam koridor hukum dan tata kelola yang kuat guna memperkuat kepercayaan pasar,” tegas Zulhas.

Sistem Registri Unit Karbon (SRUK): Tulang Punggung Transparansi dan Akuntabilitas

Sebagai bagian dari penguatan sistem perdagangan karbon nasional, pemerintah menyiapkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sistem ini dibangun oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Pelaksana Komrah, serta didukung Climate Data Steering Committee (CDSC). SRUK dirancang menjadi tulang punggung transparansi dan akuntabilitas dalam perdagangan karbon nasional.

SRUK akan berfungsi sebagai basis data terpusat yang mencatat semua unit karbon yang dihasilkan dari proyek-proyek pengurangan emisi di Indonesia. Sistem ini akan mencatat informasi rinci mengenai proyek, termasuk lokasi, jenis kegiatan, metodologi pengurangan emisi, dan hasil verifikasi. SRUK juga akan mencatat semua transaksi perdagangan karbon, termasuk pembeli, penjual, harga, dan volume unit karbon yang diperdagangkan.

Dengan adanya SRUK, pemerintah dan pelaku usaha dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai pasar karbon, memantau kinerja proyek-proyek pengurangan emisi, dan memastikan bahwa transaksi perdagangan karbon dilakukan secara transparan dan akuntabel. SRUK juga akan membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan dan strategi yang lebih efektif untuk mencapai target pengurangan emisi nasional.

Pemerintah menargetkan SRUK memasuki tahap uji coba pada akhir Maret 2026. Uji coba ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, lembaga verifikasi, dan regulator, untuk memastikan bahwa sistem berfungsi dengan baik dan memenuhi kebutuhan pengguna.

Rakortas turut dihadiri Wakil Ketua MPR RI, para utusan khusus Presiden, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, sejumlah wakil menteri terkait, serta Pelaksana Tugas Ketua Dewan Komisioner OJK. Kehadiran para pejabat tinggi negara ini menunjukkan komitmen pemerintah yang kuat dalam mendukung implementasi perdagangan karbon nasional.

Dengan langkah percepatan ini, pemerintah berharap perdagangan karbon nasional dapat berjalan efektif dan memperkuat posisi Indonesia dalam pasar karbon global. Perdagangan karbon tidak hanya akan membantu Indonesia dalam mencapai target pengurangan emisi, tetapi juga akan menciptakan peluang ekonomi baru dan meningkatkan daya saing industri nasional. Selain itu, perdagangan karbon juga akan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Pemerintah menyadari bahwa implementasi perdagangan karbon nasional merupakan tantangan yang kompleks dan memerlukan kerja sama dari semua pihak. Oleh karena itu, pemerintah mengajak seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media massa, untuk bersama-sama mendukung dan berpartisipasi aktif dalam upaya mewujudkan perdagangan karbon yang sukses dan berkelanjutan.

Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama yang solid, Indonesia optimis dapat menjadi pemimpin dalam perdagangan karbon di kawasan Asia Tenggara dan berkontribusi secara signifikan dalam upaya global untuk mengatasi perubahan iklim.

Bagikan:

Cahyono

Fokus pada topik sosial, ekonomi, dan layanan masyarakat dengan gaya penulisan yang to the point.