Jakarta – Di tengah dinamika geopolitik dan perubahan kebijakan perdagangan global, Indonesia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan impor minyak dan gas bumi (migas) dari Amerika Serikat (AS) senilai USD 15 miliar atau setara dengan Rp 251,7 triliun (dengan kurs Rp 16.780 per dolar AS). Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung, menanggapi pembatalan dasar hukum dari kesepakatan perdagangan resiprokal (ART) yang dikeluarkan oleh mantan Presiden AS, Donald Trump, oleh Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (Supreme Court).
Keputusan MA AS tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan perjanjian dagang antara kedua negara, terutama dalam sektor energi. Namun, Wamen Yuliot Tanjung meyakinkan bahwa pembatalan tarif resiprokal tidak akan secara langsung mempengaruhi kesepakatan impor migas yang telah terjalin.
"Jadi, dalam kesepakatan untuk impor energi dari AS di dalam ART itu disebutkan nilainya adalah USD 15 miliar. Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung AS itu yang terkait dengan tarif. Jadi ada perbedaan," tegas Yuliot saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Meskipun demikian, pemerintah Indonesia tidak menutup mata terhadap implikasi dari putusan MA AS tersebut. Wamen Yuliot mengungkapkan bahwa Indonesia akan mengkaji ulang perjanjian yang telah ditandatangani, dengan memanfaatkan kesempatan 90 hari yang diberikan untuk melakukan review.
"Tapi dengan adanya keputusan Mahkamah Agung AS, ya seharusnya kita juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review. Kalau ada yang urgent itu nanti kita lakukan pembahasan," ujar Yuliot.
Kajian ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa perjanjian impor migas tetap menguntungkan bagi Indonesia dan sesuai dengan perkembangan hukum dan kebijakan perdagangan terbaru. Pemerintah akan melakukan pembahasan mendalam untuk mengidentifikasi potensi perubahan yang perlu dilakukan dalam implementasi perjanjian tersebut.
Nasib 1.819 Produk Ekspor RI ke AS Pasca Putusan MA
Selain sektor energi, putusan MA AS juga berdampak pada ribuan produk ekspor Indonesia ke AS yang sebelumnya mendapatkan fasilitas pembebasan tarif bea masuk. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sebelumnya menyatakan optimisme bahwa Indonesia tetap akan mendapatkan pembebasan tarif bea masuk 0 persen dari AS untuk 1.819 produk yang telah disepakati dalam perjanjian perdagangan resiprokal (ART).
Meskipun MA AS telah membatalkan dasar hukum kebijakan tarif Trump, Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah akan terus berjuang untuk mempertahankan kesepakatan tersebut.
"Ini lagi ada masa konsultasi karena kemarin keputusan (MA) Amerika, tetapi yang sudah kita tandatangani 0 persen masuk ke Amerika, itu kita harapkan tetap berjalan," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta beberapa waktu lalu.
Pemerintah menyadari pentingnya menjaga akses pasar bagi produk-produk Indonesia di AS, mengingat AS merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah akan berupaya menjalin komunikasi dan negosiasi yang konstruktif dengan pemerintah AS untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Perjanjian Dagang Indonesia-AS Tetap Berproses
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga memberikan pernyataan senada, memastikan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dan AS tetap berproses sesuai mekanisme yang telah disepakati, terlepas dari putusan terbaru dari Supreme Court (Mahkamah Agung) AS terkait kebijakan tarif global 10 persen untuk semua negara.
Airlangga menjelaskan bahwa putusan Supreme Court tersebut menyangkut pembatalan tarif global dan pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu. Namun, perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri.
"Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan," jelas Airlangga kepada wartawan di Washington DC, Amerika Serikat, beberapa waktu lalu.
Airlangga menambahkan bahwa kedua negara perlu melakukan konsultasi dengan institusi terkait di masing-masing negara. Di AS, konsultasi mungkin perlu dilakukan dengan Kongres atau Senat, sedangkan di Indonesia, konsultasi akan dilakukan dengan DPR.
Latar Belakang Perjanjian Dagang Indonesia-AS
Sebelumnya, Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati perjanjian perdagangan dengan tarif resiprokal 19 persen. Perjanjian ini mencakup 1.819 pos tarif yang diatur dalam kesepakatan dagang kedua negara.
Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Kesepakatan ini diteken pascaagenda perdana pertemuan Dewan Perdamaian untuk Gaza atau Board of Peace (BoP).
"Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk memperkuat kerjasama ekonomi," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).
Airlangga menjelaskan bahwa negosiasi perjanjian ini dimulai sejak April 2025, ketika Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif resiprokal 32 persen terhadap Indonesia. Setelah melalui serangkaian negosiasi, tarif tersebut berhasil diturunkan menjadi 19 persen dengan berbagai ketentuan tambahan lainnya.
"90 persen daripada dokumentasi yang dikirim oleh Indonesia dipenuhi oleh Amerika. Jadi usulan Indonesia dipenuhi oleh Amerika yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal Tariff," ucapnya.
Minyak Sawit RI Bebas Tarif Masuk AS
Salah satu poin penting dalam perjanjian ART adalah pembebasan tarif bea masuk untuk sejumlah komoditas pertanian dan produk manufaktur asal Indonesia ke AS. Minyak kelapa sawit, kakao, serta tekstil dan garmen RI termasuk dalam daftar produk yang dibebaskan dari tarif resiprokal AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa total ada 1.819 pos tarif yang diatur dalam beleid tersebut, dengan minyak sawit, kopi, dan kakao termasuk di antaranya.
"Minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang, yang tarifnya adalah 0 persen," ungkap Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).
Selain itu, produk tekstil dan garmen asal Indonesia juga mendapatkan pembebasan tarif dengan skema yang berbeda. Produk-produk ini akan dikenakan tarif 0 persen dengan kuota tertentu.
"Khusus untuk produk tekstil dan aparel Indonesia, Amerika juga akan memberikan tarif 0 persen dengan mekanisme tarif rate quota atau TRQ," ujarnya.
"Tentunya ini memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini, dan kalau kita hitung dengan keluarga, ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia," sambung Menko Airlangga Hartarto.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Keputusan Indonesia untuk tetap melanjutkan impor migas dari AS senilai Rp 251,7 triliun menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan energi dalam negeri. Impor migas dari AS merupakan salah satu sumber penting untuk memenuhi kebutuhan energi nasional, terutama di sektor industri dan transportasi.
Namun, pemerintah juga perlu mewaspadai potensi dampak dari pembatalan dasar hukum kesepakatan perdagangan resiprokal (ART) oleh Mahkamah Agung AS. Pemerintah perlu melakukan kajian mendalam terhadap perjanjian dagang yang telah ditandatangani, serta menjalin komunikasi dan negosiasi yang konstruktif dengan pemerintah AS untuk memastikan bahwa kepentingan Indonesia tetap terlindungi.
Selain itu, pemerintah perlu terus mendorong diversifikasi ekspor dan mencari pasar-pasar baru untuk mengurangi ketergantungan terhadap AS. Pemerintah juga perlu meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia agar dapat bersaing di pasar global.
Dengan langkah-langkah yang tepat, Indonesia dapat menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada dalam dinamika perdagangan global, serta menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.





