Jakarta – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam kebijakan perdagangan dengan membuka keran impor untuk sejumlah produk dari Amerika Serikat (AS). Keputusan ini, yang mencakup produk ayam, beras, dan jagung, diambil dengan pertimbangan matang untuk memenuhi kebutuhan domestik dan memperkuat hubungan ekonomi antara kedua negara. Namun, pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan mengorbankan kepentingan peternak dan petani lokal, serta akan menjaga stabilitas pasar dalam negeri.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi peternak dalam negeri. "Pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan peternak dalam negeri serta menjaga keseimbangan pasokan dan harga ayam nasional. Tidak ada kebijakan yang mengorbankan industri domestik," ujarnya. Pernyataan ini mencerminkan pendekatan hati-hati pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan perdagangan internasional dengan kebutuhan dan kesejahteraan para pelaku usaha di dalam negeri.
Impor Ayam AS: Fokus pada Kebutuhan Genetik
Salah satu poin utama dalam kebijakan impor ini adalah produk ayam dari AS. Namun, impor ini tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah secara spesifik mengizinkan impor live poultry atau bibit ayam hidup, terutama untuk memenuhi kebutuhan Grand Parent Stock (GPS). GPS merupakan sumber genetik utama yang sangat penting bagi peternak ayam di Indonesia. Jumlah impor yang disetujui adalah sekitar 580.000 ekor, dengan nilai perkiraan antara USD 17-20 juta.
Haryo Limanseto menjelaskan bahwa impor GPS ini sangat penting karena Indonesia belum memiliki fasilitas pembibitan GPS yang memadai. Dengan demikian, impor ini lebih bersifat strategis untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas peternakan ayam di dalam negeri, bukan untuk membanjiri pasar dengan produk ayam konsumsi.
Selain GPS, impor bagian ayam seperti leg quarters, breasts, legs, atau thighs sebenarnya tidak dilarang selama memenuhi persyaratan kesehatan hewan, keamanan pangan, kebutuhan tertentu, dan ketentuan teknis yang berlaku. Pemerintah akan terus memantau dan mengatur impor produk-produk ini untuk mencegah dampak negatif terhadap peternak lokal.
Kebutuhan industri makanan domestik juga menjadi pertimbangan dalam kebijakan impor ini. Indonesia mengimpor mechanically deboned meat (MDM) sebagai bahan baku untuk pembuatan sosis, nugget, bakso, dan produk olahan lainnya. Volume impor MDM diperkirakan sekitar 120.000-150.000 ton per tahun. Impor MDM ini penting untuk menjaga kelangsungan industri makanan olahan yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Impor Beras Terbatas untuk Klasifikasi Khusus
Selain produk ayam, pemerintah juga menyetujui impor beras dari AS sebesar 1.000 ton. Namun, Haryo Limanseto menekankan bahwa impor ini sangat terbatas dan hanya untuk memberikan alokasi impor untuk beras klasifikasi khusus asal AS. Realisasi impor ini pun akan sangat tergantung pada permintaan dalam negeri.
Dalam lima tahun terakhir, Indonesia sebenarnya tidak melakukan impor beras dari AS. Komitmen impor beras sebesar 1.000 ton ini sangat kecil, hanya sekitar 0,00003% dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton pada tahun 2025. Dengan demikian, impor beras ini tidak akan signifikan mempengaruhi pasar beras dalam negeri dan tidak akan merugikan petani padi lokal.
Impor Jagung untuk Industri Makanan dan Minuman
Kebijakan impor juga mencakup jagung dari AS. Pemerintah memberikan akses impor jagung asal AS untuk peruntukan bahan baku industri makanan dan minuman (MaMin) dengan volume tertentu per tahun. Kebutuhan importasi jagung untuk industri MaMin pada tahun 2025 diperkirakan sekitar 1,4 juta ton.
Haryo Limanseto menjelaskan bahwa produk jagung asal AS memiliki spesifikasi dan standar mutu yang sesuai dengan kebutuhan industri MaMin. Impor jagung ini penting untuk memastikan kecukupan bahan baku utama pada industri MaMin yang memiliki kontribusi 7,13% terhadap PDB Nasional, menyumbang 21% dari total ekspor industri non-migas (atau senilai USD48 Miliar), dan menyerap lapangan kerja hingga 6,7 juta pada tahun 2025. Dengan demikian, impor jagung ini memiliki dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian nasional.
Perjanjian Perdagangan dengan Tarif Resiprokal
Kebijakan impor ini juga terkait dengan perjanjian perdagangan antara Indonesia dan AS, yang mencakup tarif resiprokal sebesar 19 persen. Perjanjian ini, yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART), ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. ART mengatur 1.819 pos tarif, termasuk pembebasan tarif untuk sebagian komoditas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa negosiasi perjanjian ini dimulai sejak April 2025. Awalnya, AS mengenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen kepada Indonesia. Namun, melalui negosiasi yang intensif, tarif tersebut berhasil diturunkan menjadi 19 persen dengan berbagai ketentuan tambahan lainnya.
Dalam ART, sebagian komoditas Indonesia bahkan mendapatkan pembebasan tarif. Komoditas tersebut antara lain minyak kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, dan komponen pesawat terbang. Selain itu, produk tekstil dan garmen asal Indonesia juga akan mendapat tarif 0 persen dengan kuota tertentu.
Pembebasan tarif ini memberikan manfaat yang signifikan bagi ekspor Indonesia ke AS. Sektor-sektor seperti minyak sawit, kopi, kakao, dan tekstil akan semakin kompetitif di pasar AS, sehingga meningkatkan devisa negara dan menciptakan lapangan kerja.
Menjaga Keseimbangan dan Melindungi Kepentingan Nasional
Kebijakan impor yang diambil oleh pemerintah Indonesia merupakan bagian dari strategi yang lebih besar untuk menjaga keseimbangan perdagangan, memenuhi kebutuhan domestik, dan memperkuat hubungan ekonomi dengan negara-negara mitra. Pemerintah menyadari bahwa impor dapat memberikan manfaat bagi perekonomian, tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap industri dalam negeri.
Oleh karena itu, pemerintah mengambil pendekatan yang hati-hati dan terukur dalam kebijakan impor. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi dampak dari kebijakan impor ini, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan peternak, petani, dan pelaku usaha lokal lainnya. Pemerintah juga akan terus berupaya untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri agar mampu bersaing di pasar global.
Dengan pendekatan yang seimbang dan terukur, pemerintah berharap kebijakan impor ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.





