Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir Indonesia dengan menyegel sementara kegiatan reklamasi ilegal di Gresik, Jawa Timur. Tindakan tegas ini diambil setelah KKP mengendus adanya praktik pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Luas area reklamasi yang disegel mencapai 1,72 hektare, menandakan keseriusan KKP dalam menindak pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa penghentian sementara kegiatan reklamasi ini dilakukan karena perusahaan terkait diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut. Pelanggaran utama terletak pada tidak adanya dokumen perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang seharusnya dimiliki sebelum melakukan kegiatan reklamasi.

"Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus bahwa melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut," ujar Pung Nugroho dalam keterangan resminya. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa tindakan KKP didasarkan pada bukti yang kuat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penghentian sementara kegiatan reklamasi ini dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa – Ditjen PSDKP pada tanggal 17 Februari 2026. Tindakan ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat dan hasil pengawasan tim patroli yang menemukan adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut yang mencurigakan. Identitas perusahaan yang melakukan reklamasi ilegal tersebut adalah PT. SSM.

Pung Nugroho menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi KKP untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan," imbuh Pung Nugroho. Pernyataan ini menegaskan bahwa KKP tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung ekosistem laut dan pesisir yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Perizinan Sebagai Pilar Utama Pemanfaatan Ruang Laut yang Berkelanjutan

Kasus reklamasi ilegal di Gresik ini menjadi pengingat pentingnya perizinan dalam setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut. Pung Nugroho menjelaskan bahwa setiap usaha pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL, dan untuk kegiatan reklamasi, izin reklamasi juga merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021, serta ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan-peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap kegiatan di ruang laut dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Proses perizinan yang ketat juga bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut dilakukan secara adil dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Pung Nugroho menekankan bahwa kegiatan di ruang laut juga harus mematuhi ketentuan yang terdapat dalam perizinan, termasuk kesesuaian luasan area usaha. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya ekspansi ilegal yang dapat merusak ekosistem dan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

"Setelah penghentian sementara, kami akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Pung Nugroho. Pernyataan ini menunjukkan bahwa KKP tidak akan berhenti pada penghentian sementara kegiatan reklamasi, tetapi juga akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap pelanggaran lain yang mungkin terjadi dan memberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Visi Menteri Trenggono: Tata Ruang Laut yang Terintegrasi dan Berkelanjutan

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan pentingnya perizinan KKPRL untuk memastikan kegiatan di ruang laut berjalan sesuai ketentuan tata ruang. Menteri Trenggono menekankan bahwa perizinan yang ketat diperlukan agar setiap kegiatan di laut tidak saling tumpang tindih dan tidak berdampak buruk bagi kelangsungan ekosistem laut.

Visi Menteri Trenggono adalah menciptakan tata ruang laut yang terintegrasi dan berkelanjutan, di mana setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut dilakukan secara bertanggung jawab dan memperhatikan kepentingan lingkungan. Perizinan KKPRL merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan visi tersebut.

Dengan adanya perizinan yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan kegiatan pemanfaatan ruang laut dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. KKP berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah laut dan pesisir Indonesia demi mewujudkan tata ruang laut yang berkelanjutan.

Dampak Reklamasi Ilegal Terhadap Lingkungan dan Masyarakat

Kegiatan reklamasi ilegal seperti yang terjadi di Gresik dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Beberapa dampak yang perlu diwaspadai antara lain:

  • Kerusakan Ekosistem: Reklamasi dapat merusak ekosistem pesisir seperti hutan mangrove, padang lamun, dan terumbu karang yang merupakan habitat penting bagi berbagai jenis biota laut. Kerusakan ekosistem ini dapat mengganggu rantai makanan dan mengurangi keanekaragaman hayati.
  • Perubahan Hidrologi: Reklamasi dapat mengubah pola arus laut dan sedimentasi, yang dapat menyebabkan erosi pantai, banjir rob, dan intrusi air laut ke daratan. Perubahan hidrologi ini dapat mengancam permukiman dan infrastruktur di wilayah pesisir.
  • Hilangnya Mata Pencaharian: Reklamasi dapat menghilangkan mata pencaharian masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut, seperti nelayan dan petani tambak. Hilangnya mata pencaharian ini dapat meningkatkan kemiskinan dan ketidakstabilan sosial.
  • Konflik Sosial: Reklamasi dapat menimbulkan konflik sosial antara pengembang, masyarakat pesisir, dan pemerintah daerah. Konflik ini dapat disebabkan oleh perbedaan kepentingan, kurangnya transparansi, dan ketidakadilan dalam proses pengambilan keputusan.

Oleh karena itu, KKP sangat serius dalam menindak kegiatan reklamasi ilegal dan memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Langkah Selanjutnya: Investigasi Mendalam dan Penegakan Hukum yang Tegas

Setelah melakukan penghentian sementara kegiatan reklamasi ilegal di Gresik, KKP akan melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap pelanggaran lain yang mungkin terjadi. Investigasi ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk ahli lingkungan, aparat penegak hukum, dan perwakilan masyarakat.

Hasil investigasi akan menjadi dasar bagi KKP untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda, pencabutan izin, atau bahkan tuntutan pidana. KKP berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan demi memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Selain itu, KKP juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut di seluruh wilayah Indonesia. Pengawasan ini akan dilakukan melalui patroli rutin, pemantauan satelit, dan kerjasama dengan masyarakat. KKP juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah laut dan pesisir.

Dengan tindakan tegas dan komitmen yang kuat, KKP berharap dapat menjaga kelestarian sumber daya laut dan pesisir Indonesia untuk generasi mendatang. Kasus reklamasi ilegal di Gresik ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum dalam pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan.

Bagikan:

Cahyono

Fokus pada topik sosial, ekonomi, dan layanan masyarakat dengan gaya penulisan yang to the point.