Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi angin segar yang dinanti-nantikan oleh jutaan pekerja di Indonesia menjelang hari raya keagamaan. Lebih dari sekadar tambahan pendapatan, THR merupakan wujud apresiasi perusahaan atas kinerja karyawan dan menjadi bagian penting dari tradisi perayaan di Indonesia. Namun, di balik kebahagiaan menerima THR, terdapat aspek perpajakan yang tak boleh diabaikan. Memahami cara menghitung pajak THR dengan benar adalah kunci agar terhindar dari kebingungan dan potensi masalah di kemudian hari.

Sebagai penghasilan tambahan yang diterima di luar gaji rutin, THR secara otomatis menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memiliki aturan yang jelas mengenai pemotongan pajak atas THR. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh karyawan yang menerima tunjangan tersebut, tanpa terkecuali.

Perubahan Signifikan di Tahun 2024: Skema Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Tahun 2024 membawa angin perubahan dalam metode perhitungan PPh 21, termasuk untuk THR. Pemerintah memperkenalkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang bertujuan untuk menyederhanakan proses perhitungan pajak bulanan bagi pemberi kerja dan wajib pajak. Skema ini diharapkan dapat membuat perhitungan pajak lebih transparan dan mudah dipahami, sehingga mengurangi potensi kesalahan dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Landasan Hukum Pengenaan Pajak THR: Fondasi yang Perlu Diketahui

Sebelum membahas lebih jauh tentang cara menghitung pajak THR, penting untuk memahami landasan hukum yang mendasarinya. THR dikategorikan sebagai objek PPh Pasal 21 karena merupakan bagian dari penghasilan yang diterima karyawan. Pengenaan pajak ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam perlakuan terhadap berbagai jenis penghasilan yang diterima wajib pajak.

Beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pengenaan pajak atas THR antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan: Undang-undang ini merupakan payung hukum utama yang mengatur segala aspek terkait pajak penghasilan di Indonesia, termasuk pengenaan pajak atas THR.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP): Undang-undang ini membawa pembaruan pada ketentuan tarif pajak progresif yang relevan dengan perhitungan PPh 21 atas THR.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023: Peraturan ini secara khusus membahas Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk THR.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023: Peraturan ini memberikan petunjuk pelaksanaan yang lebih rinci mengenai pemotongan pajak THR, termasuk penerapan skema TER.

Dengan memahami dasar hukum ini, karyawan dan pemberi kerja dapat memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kewajiban perpajakan terkait THR.

Membedah Metode Tarif Efektif Rata-rata (TER): Lebih Sederhana dan Efisien

Skema TER yang diperkenalkan sejak Januari 2024 merupakan upaya pemerintah untuk menyederhanakan perhitungan PPh 21, termasuk untuk THR. Metode ini menggantikan perhitungan pajak bulanan yang sebelumnya dianggap rumit dan memakan waktu. Penerapan TER diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pemberi kerja dalam menghitung dan melaporkan pajak karyawan.

TER dibagi menjadi dua jenis utama:

  • TER Bulanan: Digunakan untuk pegawai tetap atau pegawai tidak tetap yang menerima upah bulanan. Kategorisasi TER Bulanan didasarkan pada status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak di awal tahun.
  • TER Harian: Berlaku untuk penghasilan pegawai tidak tetap dengan upah harian, satuan, mingguan, atau borongan.

TER Bulanan dibagi lagi menjadi tiga kategori:

  • Kategori A: Berlaku untuk PTKP TK/0, TK/1, dan K/0.
  • Kategori B: Mencakup PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
  • Kategori C: Khusus untuk wajib pajak dengan status PTKP K/3.

Penetapan kategori ini mempertimbangkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Untuk mengetahui tarif TER yang berlaku, karyawan dapat melihat tabel tarif TER yang diterbitkan oleh DJP.

Langkah-langkah Praktis Menghitung Pajak THR dengan Skema TER:

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menghitung pajak THR menggunakan skema TER:

  1. Hitung Total Penghasilan Bruto: Gabungkan seluruh penghasilan bruto yang diterima karyawan dalam satu bulan terakhir, termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus, THR, dan penghasilan lainnya.
  2. Tentukan Kategori TER: Identifikasi kategori TER Bulanan yang sesuai dengan status PTKP karyawan.
  3. Lihat Tabel Tarif TER: Temukan tarif TER yang sesuai dengan kategori PTKP dan besaran penghasilan bruto karyawan pada tabel tarif TER yang diterbitkan oleh DJP.
  4. Hitung PPh 21: Kalikan penghasilan bruto bulanan (termasuk THR) dengan tarif TER yang telah ditentukan. Hasilnya adalah PPh 21 yang harus dipotong dari penghasilan karyawan.

Perhitungan PPh 21 di Masa Pajak Desember:

Perhitungan PPh 21 pada masa pajak terakhir (Desember) memiliki mekanisme yang berbeda. Pada bulan ini, atau jika pegawai berhenti/pindah kerja, perusahaan wajib menghitung kembali PPh terutang berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang PPh. Hasil perhitungan PPh Pasal 17 ini kemudian dikurangi dengan total PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan disetorkan dari Januari hingga November. Jika terdapat selisih lebih bayar, perusahaan wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada karyawan.

Poin-Poin Penting Lainnya Terkait Pajak THR:

  • Pengaruh PTKP: THR akan dikenakan pajak hanya jika total penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan melebihi batas PTKP (Rp54 juta setahun).
  • Kepemilikan NPWP: Karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan pajak yang lebih tinggi.
  • Kewajiban Pemberi Kerja: Perusahaan bertanggung jawab penuh untuk memotong dan menyetorkan PPh 21 atas THR karyawan.
  • THR untuk Karyawan Baru/Kontrak: Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR. Perhitungan THR untuk karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun dilakukan secara proporsional.
  • Tarif Progresif PPh 21: Tarif progresif PPh 21 berdasarkan UU HPP berlaku secara umum, dengan tarif mulai dari 5% hingga 35% tergantung pada besaran penghasilan.

Kesimpulan: Memahami Pajak THR untuk Ketenangan Pikiran

Memahami cara menghitung pajak THR adalah hal yang penting bagi setiap karyawan dan pemberi kerja. Dengan memahami peraturan dan metode perhitungan yang berlaku, kita dapat memastikan bahwa kewajiban perpajakan terkait THR terpenuhi dengan benar. Skema TER yang baru diperkenalkan diharapkan dapat memberikan kemudahan dan efisiensi dalam perhitungan pajak, sehingga mengurangi potensi kesalahan dan meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan demikian, kita dapat menikmati THR dengan tenang dan tanpa khawatir akan masalah perpajakan di kemudian hari.

Bagikan:

Cahyono

Fokus pada topik sosial, ekonomi, dan layanan masyarakat dengan gaya penulisan yang to the point.