Isu pembatasan ekspansi toko ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret ke wilayah pedesaan, menyusul geliat aktif Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), menjadi sorotan publik. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, memberikan tanggapannya terkait isu ini, menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang untuk kolaborasi yang saling menguntungkan antara KDMP dan jaringan ritel modern.
Ferry menjelaskan bahwa pengaturan pendirian toko ritel modern pada dasarnya diserahkan kepada regulasi di masing-masing daerah. "Sebenarnya begini, itu tinggal pengaturan regulasinya di masing-masing daerah," ujarnya saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, pada Selasa, 24 Februari 2026. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah pusat memberikan otonomi kepada pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal.
Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pihak Indomaret dan Alfamart. Ia menegaskan bahwa KDMP tetap terbuka terhadap kerja sama di sektor perdagangan ritel. "Sebenarnya Koperasi Desa ini bisa tetap bekerja sama dengan siapapun, karena kan tidak semua produk-produk itu bisa diproduksi oleh UMKM lokal. Tapi ada juga yang tidak bisa diproduksi oleh pelaku UMKM lokal itu. Tentu kita akan bisa bekerja sama dari produksi barang-barang yang sudah diproduksi oleh teman-teman dari swasta," jelasnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Menteri Koperasi memiliki pandangan yang realistis dan inklusif. Ia menyadari bahwa tidak semua kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi oleh produk-produk UMKM lokal. Oleh karena itu, kehadiran produk dari perusahaan swasta, termasuk jaringan ritel modern, masih memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat.
Ferry menekankan bahwa kolaborasi antara KDMP dan ritel modern dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk penyediaan produk-produk UMKM lokal di gerai-gerai ritel modern. Dengan demikian, UMKM lokal dapat memperluas jangkauan pasar mereka dan meningkatkan pendapatan. Di sisi lain, ritel modern dapat memperkaya variasi produk yang ditawarkan kepada konsumen dan mendukung pengembangan ekonomi lokal.
Komisi V DPR RI Klarifikasi: Tidak Ada Tuntutan Penutupan Ritel Modern
Di tengah perdebatan mengenai keberadaan ritel modern di pedesaan, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi penting. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta agar minimarket atau toko ritel modern, seperti Indomaret atau Alfamart, ditutup karena keberadaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Lasarus menyesalkan adanya narasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa DPR mendukung penutupan toko ritel modern. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut keliru dan tidak berdasar. "Tidak ada pernyataan kami yang meminta Alfamart dan Indomaret supaya ditutup," kata Lasarus seperti dilansir Antara, Senin, 23 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan di DPR terkait toko ritel modern lebih difokuskan pada pengaturan keberadaan toko-toko tersebut, bukan untuk ditiadakan. Lasarus mengakui bahwa DPR menerima keluhan dari masyarakat, terutama pedagang toko kelontong, yang merasa tertekan dan terpaksa harus menutup usaha mereka karena kalah bersaing dengan ritel modern.
Oleh karena itu, DPR mendorong pemerintah daerah untuk membuat regulasi yang mengatur keberadaan ritel modern secara proporsional. Regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan persaingan yang sehat antara ritel modern dan toko kelontong, serta melindungi kepentingan UMKM lokal.
Menakar Dampak Ekspansi Ritel Modern terhadap UMKM Lokal
Ekspansi ritel modern ke wilayah pedesaan memang menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, kehadiran ritel modern dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat terhadap berbagai produk kebutuhan sehari-hari. Ritel modern juga seringkali menawarkan harga yang lebih kompetitif dan kualitas produk yang terjamin.
Namun, di sisi lain, ekspansi ritel modern dapat mengancam keberlangsungan usaha UMKM lokal, terutama toko kelontong tradisional. Toko kelontong seringkali tidak mampu bersaing dengan ritel modern dalam hal harga, variasi produk, dan pelayanan. Akibatnya, banyak toko kelontong yang terpaksa gulung tikar, yang berdampak pada hilangnya mata pencaharian dan pendapatan masyarakat lokal.
Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah yang bijaksana dalam mengatur keberadaan ritel modern. Regulasi yang dibuat harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk konsumen, pelaku ritel modern, dan UMKM lokal.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah antara lain:
-
Pembatasan Jumlah Gerai: Pemerintah daerah dapat membatasi jumlah gerai ritel modern yang diizinkan beroperasi di suatu wilayah. Hal ini bertujuan untuk mencegah monopoli dan memberikan kesempatan bagi UMKM lokal untuk tetap bersaing.
-
Zonasi: Pemerintah daerah dapat menetapkan zonasi yang membatasi lokasi pendirian ritel modern. Misalnya, ritel modern tidak diizinkan beroperasi di dekat pasar tradisional atau kawasan yang didominasi oleh toko kelontong.
-
Kewajiban Kemitraan: Pemerintah daerah dapat mewajibkan ritel modern untuk bermitra dengan UMKM lokal. Kemitraan ini dapat berupa penyediaan produk UMKM lokal di gerai ritel modern, pelatihan bagi UMKM lokal, atau pemberian modal usaha.
-
Peningkatan Daya Saing UMKM: Pemerintah daerah dapat memberikan pelatihan dan pendampingan kepada UMKM lokal untuk meningkatkan daya saing mereka. Pelatihan ini dapat mencakup manajemen keuangan, pemasaran, dan pengembangan produk.
-
Pengembangan Produk Unggulan Lokal: Pemerintah daerah dapat mendorong pengembangan produk-produk unggulan lokal yang memiliki nilai jual tinggi. Produk-produk ini dapat dipasarkan melalui ritel modern atau saluran distribusi lainnya.
Kolaborasi yang Saling Menguntungkan: Kunci Keberhasilan
Pada akhirnya, kunci keberhasilan dalam menghadapi ekspansi ritel modern adalah kolaborasi yang saling menguntungkan antara semua pihak. Ritel modern dapat berperan sebagai mitra bagi UMKM lokal, bukan sebagai pesaing yang mematikan.
Dengan menjalin kemitraan yang erat, ritel modern dapat membantu UMKM lokal untuk meningkatkan kualitas produk, memperluas jangkauan pasar, dan meningkatkan pendapatan. Di sisi lain, UMKM lokal dapat memberikan kontribusi bagi ritel modern dengan menyediakan produk-produk unik dan berkualitas yang tidak dapat ditemukan di tempat lain.
Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam memfasilitasi kolaborasi antara ritel modern dan UMKM lokal. Pemerintah daerah dapat memberikan insentif bagi ritel modern yang bersedia bermitra dengan UMKM lokal, serta memberikan dukungan teknis dan finansial bagi UMKM lokal untuk meningkatkan daya saing mereka.
Dengan kerja sama yang baik, ekspansi ritel modern dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk konsumen, pelaku ritel modern, dan UMKM lokal. Ekonomi lokal akan tumbuh dan berkembang, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.





