Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menunjukkan keseriusannya dalam melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal. Kali ini, dua entitas yang bergerak di bidang investasi, yaitu AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA), menjadi target penindakan karena diduga kuat melakukan penipuan berkedok investasi yang merugikan banyak pihak. Tindakan tegas ini merupakan bukti komitmen Satgas PASTI dalam memberantas segala bentuk aktivitas keuangan ilegal yang dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan merugikan masyarakat luas.

Sekretariat Satgas PASTI, melalui juru bicaranya Hudiyanto, mengungkapkan bahwa kedua entitas tersebut diduga melakukan modus operandi yang sama, yaitu impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing yang memiliki izin resmi untuk menjaring dana dari masyarakat awam. Modus ini tergolong sangat berbahaya karena memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap nama besar perusahaan asing yang sudah memiliki reputasi baik di kancah internasional. Dengan mencatut nama perusahaan terpercaya, para pelaku investasi bodong ini berhasil meyakinkan calon investor untuk menanamkan modalnya, yang pada akhirnya berujung pada kerugian besar.

Kasus AMG Pantheon menjadi sorotan utama karena entitas ini secara terang-terangan melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, sebuah perusahaan penasihat investasi internasional yang memiliki izin resmi dan beroperasi di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. Pantheon Ventures dikenal sebagai perusahaan yang kredibel dan memiliki rekam jejak yang baik dalam memberikan layanan konsultasi investasi kepada klien-kliennya di seluruh dunia. Namun, reputasi baik ini justru dimanfaatkan oleh AMG Pantheon untuk mengelabui masyarakat Indonesia.

Hudiyanto menjelaskan bahwa Satgas PASTI telah melakukan investigasi mendalam terhadap kasus AMG Pantheon dan menemukan fakta-fakta yang mengkhawatirkan. Salah satunya adalah bahwa AMG Pantheon menawarkan aktivitas trading harian melalui aplikasi yang diduga kuat bersifat fiktif atau tidak nyata. Aplikasi ini dirancang sedemikian rupa untuk memberikan kesan bahwa para investor dapat memperoleh keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, pada kenyataannya, aktivitas trading yang ditampilkan dalam aplikasi tersebut hanyalah rekayasa belaka untuk menarik lebih banyak investor.

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh AMG Pantheon tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Izin yang dimiliki oleh AMG Pantheon tidak mencakup aktivitas trading harian yang ditawarkan kepada masyarakat. Bahkan, AMG Pantheon juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital, yang merupakan persyaratan wajib bagi setiap entitas yang menjalankan bisnis berbasis elektronik di Indonesia. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa AMG Pantheon merupakan entitas ilegal yang tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi di Indonesia.

Praktik operasional AMG Pantheon juga dinilai sangat merugikan masyarakat. Para anggota AMG Pantheon diarahkan untuk membuka akun di Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) resmi yang terdaftar di Indonesia. Setelah membuka akun, mereka diminta untuk melakukan deposit sejumlah dana untuk membeli USDT (Tether), yang merupakan mata uang kripto yang nilainya dipatok terhadap dolar AS. Dana USDT yang telah dibeli kemudian ditransfer ke wallet atau dompet digital milik AMG Pantheon. Setelah itu, anggota diwajibkan untuk mendaftar pada aplikasi yang disebarkan oleh para leader atau koordinator AMG Pantheon untuk melakukan trading harian.

Namun, yang perlu digarisbawahi adalah bahwa aktivitas trading harian yang dilakukan melalui aplikasi tersebut diduga kuat tidak nyata. Para ahli menduga bahwa AMG Pantheon menggunakan sistem ponzi atau skema piramida, di mana keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama berasal dari dana yang disetor oleh investor baru. Skema ini sangat rentan terhadap kerugian karena akan runtuh ketika tidak ada lagi investor baru yang bergabung.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta untuk selalu melakukan pengecekan terhadap legalitas dan izin usaha dari entitas yang menawarkan investasi sebelum memutuskan untuk menanamkan modalnya. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal, karena hal itu bisa menjadi indikasi adanya praktik investasi bodong.

Selain AMG Pantheon, Satgas PASTI juga membekukan kegiatan usaha Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA). Meskipun detail mengenai modus operandi Mbastack belum diungkapkan secara rinci, namun diduga kuat bahwa entitas ini juga melakukan praktik penipuan berkedok investasi dengan memanfaatkan nama perusahaan asing yang memiliki reputasi baik. Satgas PASTI saat ini sedang melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kasus Mbastack untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti yang terkait dengan dugaan penipuan tersebut.

Tindakan tegas yang dilakukan oleh Satgas PASTI terhadap AMG Pantheon dan Mbastack merupakan peringatan keras bagi para pelaku investasi ilegal lainnya. Satgas PASTI tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Masyarakat juga diharapkan untuk berperan aktif dalam memberantas praktik investasi bodong dengan melaporkan setiap tawaran investasi yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

Dengan adanya tindakan tegas dari Satgas PASTI dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan praktik investasi bodong dapat diberantas secara efektif dan masyarakat dapat terlindungi dari kerugian finansial yang disebabkan oleh para pelaku kejahatan keuangan. Satgas PASTI akan terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat dari segala bentuk aktivitas keuangan ilegal.

Bagikan:

Cahyono

Fokus pada topik sosial, ekonomi, dan layanan masyarakat dengan gaya penulisan yang to the point.